JURNALKALIMANTAN.COM, MEDAN – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar judi online (judol). Dari jumlah tersebut, sekitar 80 ribu di antaranya berusia di bawah 10 tahun.
Kondisi ini dinilai menjadi peringatan serius, mengingat judi online kini semakin mudah diakses anak-anak melalui media sosial, gim, hingga berbagai platform digital.
“Ini kenapa penting bagi kita membuka ruang diskusi. Masalah ini sangat besar. Pemerintah hadir, tapi tidak bisa sendiri. Literasi digital juga penting, tidak cukup hanya menutup akses,” ujar Meutya dalam kegiatan Indonesia GO ID Menyapa bertema “Gaspol Tolak Judol – Jauhi Judol, Anak Medan Pilih Masa Depan, Bukan Judi Online”, beberapa waktu yang lalu.
Ia menegaskan, judi online bukan sekadar permainan digital, melainkan bentuk penipuan yang berdampak luas bagi masyarakat.
Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga memicu konflik rumah tangga, kekerasan dalam keluarga, hingga merusak masa depan anak.
“Judi online itu scam atau penipuan. Banyak keluarga kehilangan ketenangan hidup dan masa depan akibat praktik ini,” tegasnya.
Pemerintah, kata Meutya, terus melakukan pemblokiran situs dan konten judi online. Namun, langkah tersebut perlu didukung penegakan hukum dan kerja sama lintas sektor agar lebih efektif.
“Kalau hanya ditutup aksesnya, situs baru akan terus muncul. Karena itu perlu kerja sama dengan kepolisian, PPATK, OJK, perbankan, hingga platform digital,” jelasnya, yang dikutip dari infopublik.id.













