Bedah Rumah di Tabunganen Diresmikan Bupati Batola

Syarat Bedah Rumah

JURNALKALIMANTAN.COM,BARITO KUALA – Bupati Hj Noormiliyani AS, kembali meresmikan Bedah Rumah Sehat ala Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Barito Kuala (Batola), di Kecamatan Tabunganen, yang disambut antusias masyarakat, Rabu (26/01/2022).

Selain mendapat pengalungan melati, ia juga disambut kesenian sinoman hadrah, dan ratusan warga, mulai pelajar SD hingga orang dewasa yang berjejer di pinggir jalan.

Peresmian bedah rumah ditandai pengguntingan untaian melati, dari Ketua TP-PKK Hj Saraswati Dwi Putranti  Rahmadian Noor, dan pembukaan pintu oleh Bupati Hj Noormiliyani AS, dilanjutkan peninjauan yang diikuti para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Camat dan jajaran pemerintah lainya.

Bedah rumah ini diterima keluarga Karim (43), yang berada di Desa Karya Baru RT 01, dan keluarga Syamsuni (60) yang terdapat di Desa Tabunganen Kecil RT 10.

Bantuan rumah berukuran 5 x 8 meter tersebut, terdiri dari ruang tamu, 1 kamar tidur, dapur, teras luar, serta WC, berbahan kayu ulin, dan papan kayu lanan, dan kalsiboard.

Kedua keluarga ini juga mendapatkan 32 jenis bantuan lainnya, seperti lemari pakaian, kasur, meja kursi dan gorden, hingga sembako berupa beras, gula, dan lainnya dari dinas sosial.

Selanjutnya juga ada bantuan ternak ayam dari Dinas Perkebunan dan Peternakan, dan bantuan lainunya.

Di kesempatan ini, Disdukcapil Batola juga memberikan perlengkapan data kependudukan, berupa KTP dan Kartu Keluarga kepada masing-masing keluarga.

Diketahuai keluarga penerima bantun dinilai layak dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Diantaranya kondisi rumah mengalami kerusakan 80 persen, memiliki pekerjaan serabutan, dalam keluarga terdapat lansia, anak sekolah, balita, terlebih yang berkebutuhan khusus, tanah yang diajukan harus milik sendiri dengan lokasi tidak di jalur hijau, serta yang paling utama harus mendapat dukungan masyarakat.

Sedangkan prosesnya diawali usulan masyarakat melului TP-PKK Desa, dilanjutkan tingkat kecamatan hingga Kabupaten, untuk dilakukan survey guna menentukan siapa yang paling berhak.

“Prosesnya memang ketat. Untuk itu kami minta maaf jika sekiranya ada beberapa usulan masyarakat yang tidak dapat kami penuhi karena PKK memang membangun sebuah rumah,”ucapnya.

Ditambahkanya bagi masyarakat yang ingin, dan merasa berhak menerima, bisa mencoba meusulkan ke Dinas Sosial atau Dinas Permukiman, melalui Program Aladin yang menyangkut perbaikan atap, lantai, atau dinding.

“Prosedurnya dapat melaporkan pada Kepala Desa, untuk dihimpun data masyarakat ,yang memohon diketahui camat baru usulkan ke Dinas,”tungkasnya.

(Alibana)