JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Bupati Barito Kuala H. Bahrul Ilmi membuka kegiatan sosialisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barito Kuala di Aula Mufakat, Rabu (15/4/2026).
Kegiatan dibuka Bupati H.Bahrul Ilmi, dihadiri Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kalimantan Selatan selaku Ketua Tim Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD), serta pihak terkait lainya.
Dalam sambutannya, Bahrul Ilmi menyambut baik sekaligus mengapresiasi terselenggaranya kegiatan sosialisasi tersebut. Ia menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW merupakan upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan penataan ruang yang tertib, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
“Raperda ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Barito Kuala untuk mewujudkan penataan ruang wilayah yang tertib, terencana, terpadu, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan Peraturan Daerah RTRW sangat krusial, baik bagi pemerintah maupun masyarakat, terutama dalam memberikan kepastian hukum terkait pemanfaatan ruang.
“Tata ruang ini sangat penting bagi kita, khususnya Kabupaten Barito Kuala. Perda ini akan menjadi dasar hukum dalam perencanaan dan pengelolaan tata ruang wilayah, termasuk dalam pembangunan, perizinan, dan pengendalian lahan,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa regulasi tersebut berperan penting dalam memperkuat pengawasan, mencegah potensi permasalahan, serta menjamin pembangunan yang berwawasan lingkungan.
Sementara itu,Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Kuala Akhdiyat Sabari menjelaskan, penetapan RTRW mencakup pengaturan tata ruang daerah dengan luasan kurang lebih 242.672 hektare.
Materi pokok yang diatur meliputi struktur ruang, yakni sistem pusat permukiman dan jaringan sarana prasarana, serta pola ruang yang terbagi menjadi kawasan lindung dan kawasan budidaya.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan Perda RTRW secara simbolis oleh Bupati Barito Kuala kepada sejumlah pihak,
(Adv/Adpim)














