Sosialisasi Perubahan Peraturan Visa dan Izin Tinggal TKA di Tabalong

Suasana sosialisasi

JURNALKALIMANTAN.COM, TABALONG – Diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), menjadi dasar perubahan aturan Visa dan Izin Tinggal Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia.

Menindaklanjuti hal itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan melalui Divisi Keimigrasian, melaksanakan Rapat Koordinasi Penyebaran Informasi Peraturan Keimigrasian Tahun 2022 pada perusahaan yang memperkerjakan orang asing di Kabupaten Tabalong.

Rakor ini dipimpin Kadiv Keimigrasian Junita Sitorus mewakili kakanwil, yang didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Banjarmasin Sahat Pasaribu, dan jajaran pejabat imigrasi

“Tujuan dari kegiatan ini adalah sosialisasi terkait kebijakan keimigrasian yang baru, yang melingkupi Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Visa on Arrival (VoA), dan alih status ITK menjadi Izin Tinggal Terbatas (Itas) yang nanti akan dijelaskan secara rinci,” ungkap Kadiv Keimigrasian melalui siaran persnya, Senin (06/06/2022).

Dalam materi yang disampaikan, latar belakang kebijakan ini antara lain sebagai tindak lanjut Peraturan Menkum HAM Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal, dalam rangka penyederhanaan birokrasi dan mendukung industri pariwisata nasional.

Lingkup pertama terkait ITK menjelaskan pemegang ITK yang berasal dari visa kunjungan sekali perjalanan yang secara aturan tidak bisa diperpanjang, sehingga direkomendasikan untuk dapat diberikan perpanjangan paling lama 60 hari selama keseluruhan tinggalnya tidak lebih dari 180 hari, melalui mekanisme pepanjangan ITK pertama dengan perekaman biometrik senilai Rp2.000.000,00 pada perpanjangan pertama 60 hari, untuk selanjutnya dapat mempersiapkan langkah antisipasi terkait izin tinggal yang akan berakhir bila keluar wilayah Indonesia dengan mengajukan Visa on Shore (VoS), dan mengajukan alih status izin tinggal.

Lingkup yang kedua yakni VoA merujuk pada surat edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 Tahun 2022 tanggal 05 April 2022, yang merekomendasikan agar ITK yang berasal dari VoA dapat diperpanjang satu kali paling lama 30 hari senilai Rp500.000,00, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kemenkumham.

Sedangkan lingkup yang terakhir yakni alih status ITK-ITAS, terkait pengawasan keimigrasian lapangan pada saat proses penerbitan izin tinggal melalui alih status izin tinggal karena perkawinan campuran, merupakan suatu kewajiban berdasarkan Pasal 183 Peraturan Menkum HAM Nomor 29 Tahun 2021, dan pengawasan keimigrasian lapangan pada proses penerbitan alih status ITK menjadi Itas selain perkawinan campuran apabila diperlukan agar dilaksanakan setelah Itas diterbitkan.

Editor : Achmad MT