JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang pria berinisial MS (35), yang diduga produsen narkotika rumahan, berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin di Jalan Muning Gang Anggrek, Nomor 43 RT 09 Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Pihaknya juga berhasil amankan barang bukti berupa 2 paket sabu-sabu dengan berat total 4,13 gram, 17 butir ekstasi warna hijau dengan berat 6,89 gram, 26 butir ekstasi warna cokelat dengan berat 10,70 gram, 18 butir ekstasi warna hitam dengan berat 7,90 gram, dan 1 paket serbuk warna hijau dengan berat bersih 23,29 gram.
Kapolresta Kombes Pol Sabana A. Martosumito mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat, kalau di lokasi tersebut menjadi tempat produksi ekstasi.
“Selanjutnya kita tindak lanjuti ke lokasi tersebut, dan berhasil mengamankan pelaku dan juga barang bukti dari rumah korban, bahan-bahan dan peralatan yang digunakan oleh pelaku untuk membuat ekstasi tersebut,” beber kapolresta dalam siaran persnya, Senin (11/07/2022).
Selanjutnya, MS dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses lebih lanjut pada Kamis (07/07/2022) sore lalu.
Dari pengakuan terduga pelaku, papar kapolres, aksi tersebut sudah dilakukan sekitar setengah bulan, usai belajar dari orang Jakarta.
“Sementara untuk bahan-bahan dan juga peralatannya dikirim langsung dari Jakarta, kemudian dibuat di Banjarmasin. Jadi, pelaku juga sambil diarahakn dengan cara video call saat melakukan pembuatan ekstasi tersebut,” papar Kombes Pol Sabana.
“Saat ini kita juga sedang melakukan penelusuran lebih lanjut, untuk pelaku yang ada di balik kasus tersebut,” lanjutnya.
Dalam hasil pembuatannya, MS yang awalnya buruh besi itu diupah Rp30 ribu per butirnya, yang kemudian dijual Rp400 ribu per butir.
“Dalam sehari, pelaku bisa membuat sebanyak 100 butir ekstasi,” ungkap Kapolresta.
Dari hasil pengungkapan ini, diperkirakan berhasil menyelamatkan 123 orang dari penggunaan narkotika tersebut.
“Namun apabila semua bahan-bahan tersebut bisa berhasil dibuat dan dipasarkan, maka hasilnya akan lebih bahaya lagi,” tutur Kapolresta.
Apabila diuangkan, dari hasil barang bukti yang diamankan, senilai Rp30 juta.
Kombes Pol Sabana juga berterima kasih sekaligus mengimbau seluruh masyarakat, agar jangan takut menginformasikan apabila terlihat hal-hal yang mencurigakan.
“Terima kasih kepada masyarakat yang selalu memberikan informasi kepada anggota Satuan Reserse Narkoba kami,” tutur Kombes Pol Sabana.
“Ini merupakan salah satu bukti peran serta masyarakat dalam melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, MS diganjar pasal 112 ayat (1) KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. (Adt)














