JURNALKALIMANTAN.COM, KUTAI KERTANEGARA – Berdasarkan penelusuran dalam sebulan terakhir yang dilakukan Bubuhan Suara Rakyat (Busur) Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar), terdapat dugaan pelanggaran penggunaan dasar pantai dan tongkang penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) hasil pengeboran PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), di Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana.
Dasar pantai atau pelabuhan tersebut dikelola PT Buran Nusa Respati (BNR) dan PT Solusi Bangun Indonesia Tbk.
Koordinator Busur Kukar Risal Bakry mengungkapkan, bahwa kapal tongkang sering melakukan pemuatan limbah B3 di pelabuhan tersebut, selanjutnya dialihkan di tengah sungai sebagai tempat penyimpanan sementara (TPS) dalam jangka waktu yang cukup lama.
“Terakhir, pada 21 Juli 2022, Busur Kukar melakukan pemantauan di area tersebut. Tongkang penyimpanan limbah B3 itu masih ada,” ungkap Risal melalui siaran persnya, Rabu (03/08/2022).
Menurutnya, hal itu dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ia mengatakan, kegiatan pengelolaan limbah B3 tidak ada yang berbentuk kapal maupun tongkang.
Selain itu, Busur Kukar menyatakan, aktivitas seperti itu memerlukan rincian teknis dan persetujuan lingkungan, sehingga pihaknya menilai ada kekeliruan penggunaan kapal tongkang sebagai TPS limbah B3 di tengah sungai area PT BNR, karena berpotensi mencemari lingkungan di sekitarnya, yang bisa merugikan para nelayan dan masyarakat.
“Pemerintah harus cepat menyelesaikan persoalan ini sebagai upaya preventif, karena ini bisa membahayakan ke depannya,” tambah Risal.
Ia mendesak instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Timur, agar melakukan pemeriksaan dan memastikan izin lokasi penimbunan limbah.
“Jika nanti setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak DLHK Provinsi Kaltim dan terdapat temuan pelanggaran, maka kami meminta agar Pimpinan/GM PT PHM kiranya dievaluasi,” pungkasnya.
(Rilis)