JURNALKALIMANTAN.COM, KALSEL – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, mendorong upaya kolektif dari berbagai pihak untuk menanggulangi persoalan penyelundupan manusia dan perdagangan orang.
Hal tersebut disampaikannya saat memberikan sambutan di Bali Process Government dan Bussiness Forum, yang mengawali rangkaian kegiatan The 8th Bali Process Ministerial Conference, di Adelaide, Australia pada 9 Februari 2023.
“Pada agenda forum kali ini, kami mendorong upaya kolektif dengan sektor swasta untuk dapat memerangi perdagangan manusia baik dalam bentuk kerja paksa, perbudakan modern, maupun eksploitasi anak, termasuk promosi transparansi rantai pasokan dan praktek bisnis yang etis,” ungkap Yasonna selaku Ketua Delegasi Republik Indonesia, melalui siaran pers Kanwil Kemenkumham Kalsel, Sabtu (11/02/2023).
Menurutnya, pemanfaatan teknologi menjadi salah satu cara yang penting untuk mengatasi permasalahan perdagangan manusia saat ini.
“Memperkuat keterlibatan berbagai teknologi dan platform digital dapat mengurangi risiko perdagangan manusia di ruang online. Dalam implementasinya juga diperlukan komunikasi yang kuat antara pembuat platform, pembuat kebijakan, dan penegak hukum agar teknologi ini dapat bekerja dengan maksimal,” tambahnya.
Pemerintah Indonesia sendiri telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mengatasi masalah perdagangan manusia. Di antaranya dengan KUHP baru dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja yang diharapkan secara positif mendukung usaha dan perlindungan tenaga kerja.
Pada kesempatan tersebut Yasonna juga mengatakan, bahwa Pemerintah Indonesia, khususnya Kemenkumham, berkomitmen menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investor asing dalam bentuk reformasi hukum untuk meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia, di antaranya reformasi di bidang keimigrasian
“Kemudahan berbisnis di Indonesia didukung dengan penyederhanaan kebijakan keimigrasian dan layanan keimigrasian secara online. Orang asing sekarang bisa mendapatkan visa untuk tinggal di Indonesia di bawah kebijakan rumah kedua,” ujarnya.
Selain itu, Kemenkumham juga meluncurkan aplikasi digital untuk pendirian perusahaan perorangan (PT Perseorangan) guna memfasilitasi usaha mikro dan kecil sebagai badan hukum.
Juga ada penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik asing melalui layanan Apostille.
“Serta berbagai kebijakan terkait pelindungan kekayaan intelektual agar pebisnis dapat lebih mudah untuk membangun, mengembangkan, dan memperluas bisnis mereka,” kata Yasonna di depan para pemimpin bisnis terkemuka dari berbagai belahan dunia yang hadir.
Bali Process, atau lengkapnya Bali Process on People Smuggling, Trafficking in Persons and Related Transnational Crime, merupakan forum kerja sama untuk membahas isu perdagangan orang, penyelundupan manusia, dan kejahatan terkait lainnya. Organisasi multilateral ini beranggotakan 49 negara, 18 negara pengamat, dan 9 organisasi internasional.
Secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Kalsel Faisol Ali merespons isu ini dengan mengalakkan pengawasan orang asing yang berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan, guna memastikan upaya kolektif untuk menanggulangi persoalan penyelundupan manusia dan perdagangan orang tidak terjadi di Kalimantan Selatan.
“Dalam bidang keimigrasian kami melakukan pemantauan menggunakan Aplikasi SIMPORA, yang merupakan database keberadaan orang asing yang diinput langsung oleh para stakeholders yang tergabung dan perusahaan pengguna TKA, sehingga pemantauan di lapangan dan secara data selalu kami selaraskan,” pungkasnya.














