JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kedua remaja tersebut berinisial RS (18) dan AS (15), warga Kecamatan Banjarmasin Barat.
Keduanya diamankan Polsek Banjarmasin Utara, yang diduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Jalan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Sabtu (18/2/2023).
Korbannya adalah Taufik Nurahman (24), warga Jalan Pangeran RT 04, Kecamatan Banjarmasin Utara, pada Kamis (16/2) dini hari.
Kejadian tersebut berawal saat ia pulang dari rumah keluarganya, kemudian memarkirkan kendaraannya di teras. Keesokan harinya, Taufik mendapati kalau kendaraannya telah raib. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Mapolsek Banjarmasin Utara.
Selanjutnya, kata Kapolsek Kompol Agus Sugianto melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim Iptu Sudirno, pada Sabtu (18/2) sore, petugas mendapat informasi kalau ada seseorang yang memakai kendaraan milik korban di kawasan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat.
“Setelah melakukan penyisiran dan akhirnya kita berhasil menemukan dan mengamankan pelaku bersamaan dengan barang buktinya di pinggir jalan tersebut,” ungkapnya melalui siaran pers Polsek Banjarmasin Utara, Selasa (21/2/2013).
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku kalau melakukan aksinya bersama dengan rekannya AS.
“Setelah AR, kita juga amankan AS saat sedang berada di rumahnya,” beber Iptu Sudirno.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Utara, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hasilnya, ungkap Kanit Reskrim, ternyata tersangka sudah beberapa kali melakukan aksi tersebut.
“Pelaku sudah melakukan pencurian di 19 TKP di berbagai wilayah, yaitu di Banjarmasin Utara, Banjarmasin Barat, Banjarmasin Tengah, Kabupaten Barito Kuala, dan kawasan Sungai Tabuk,” ungkap Iptu Sudirno.
“Ada sebanyak 6 unit sepeda motor yang kita amankan dari para pelaku,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
(Adt)














