JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) suarakan aspirasi Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), keberatan atas wacana masa jabatan kepala desa selama 9 tahun, isu pendidikan dan pembangunan jalan Km 171 Satui.
Penyampaian aspirasi melalui unjuk rasa ini dengan mendatangi anggota DPRD Kalsel Rabu, (1/3/2022).
Massa aksi unjuk rasa ditemui langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, M. Yani Helmi, dan Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Kalsel, H. Gusti Abidinsyah, S.Sos., M.M. dengan didampingi Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel, Muhamad Jaini, S.E., M.A.P.
Peserta aksi berganti-gantian berorasi menyampaikan aspirasi dan tuntutannya. Meski sempat diguyur hujan, proses serap aspirasi tetap dilaksanakan. Aksi unjuk rasa pun berjalan secara kondusif.
Terkait pembangunan jalan di Satui , sekretaris komisi III DPRD Kalsel, Gusti Abidinsyah mengatakan saat ini sudah mendapat respon dari Kementerian PUPR dan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN).
“Alhamdulillah, mereka tinggal menunggu Detail Engineering Design (DED). Kalau sudah DED desainnya sudah keluar, insya Allah akan segera dilaksanakan, sementara ini kita menunggu dulu,” ujar H. Gusti Abidinsyah.
Kemudian, terkait wacana masa jabatan kepala desa selama 9 tahun, H. Gusti Abidinsyah mengatakan bahwa akan memperdalam dahulu tentang hal ini ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Dewan perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI).
Intinya,kami dari DPRD Kalsel akan menampung semua aspirasi yang disampaikan dan akan menindaklanjuti sesuai dengan kemampuan dan kapasitas para wakil rakyat.
(Yunn)














