JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sewa server jaringan dan aplikasi untuk sekolah dasar di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin kembali berkembang.
Kejaksaan Negeri menetapkan satu tersangka baru dalam perkara yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut.
Tersangka terbaru yang ditetapkan penyidik berinisial AB, mantan Sekretaris Disdik. Penetapan dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya keterlibatan AB dalam proses pengadaan yang berlangsung pada tahun 2024.
Dengan penambahan tersangka ini, total sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan TAN selaku penyedia jasa, Q yang menjabat sebagai Kepala Bidang SD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2021–2023, serta N (mantan Kepala Disdik).
Usai menjalani pemeriksaan, AB langsung ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kajari Eko Riendra Wiranto melalui Kepala Seksi Intelijen Ardian Junaedi didampingi Kasi Pidana Khusus Mirzantio Ernanda menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang telah berjalan beberapa waktu terakhir.
“Dari hasil penyidikan yang terus berkembang, ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan AB sebagai tersangka. Yang bersangkutan diketahui menjabat sebagai PPK pada tahun 2024,” ujar Ardian, Selasa (2/6/2026) sore.
Ernanda menambahkan, kasus ini mencakup rentang kegiatan pengadaan sejak tahun 2021 hingga 2024. Pada 2024, AB diketahui tidak hanya menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Disdik, tetapi juga berperan sebagai PPK dalam proyek pengadaan tersebut.
Menurutnya, tersangka diduga memiliki peran penting dalam proses pemesanan hingga pencairan anggaran, yang kemudian menjadi bagian dari dugaan penyimpangan penggunaan dana.
“Sebagai PPK, yang bersangkutan berperan dalam proses pengadaan sampai pencairan anggaran. Dana negara keluar, namun penggunaannya diduga tidak sesuai sehingga menimbulkan kerugian negara,” jelas Ernanda.
Penyidik juga mengungkap bahwa selama menjabat sebagai PPK, AB diduga mengelola anggaran sekitar Rp600 juta yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Kasus ini bermula dari penyelidikan Kejari terhadap proyek pengadaan sewa server jaringan dan aplikasi di tingkat SD yang berlangsung selama empat tahun, yakni dari 2021 hingga 2024.
Dalam proses penyidikan, tim kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penggeledahan di Kantor Disdik, serta menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp5 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka AB dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang juga dikenakan kepada tiga tersangka lainnya dalam perkara ini.
(Api/Ahmad M)













