JURNALKALIMANTAN.COM, KALIMANTAN TIMUR – Guna selamatkan generasi muda Banua DPRD Kalsel merevisi peraturan daerah tentang narkotika. Raperda tersebut tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika dan Psikotropika.
Hal seperti yang disampaikan Ketua Pansus II , Dra. Hj. Rachmah Norlias pada saat studi banding bersama Kesbangpol Kalsel ke DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di Kota Samarinda, Jumat, (3/3/2023).
“Raperda ini sangat penting sekali dalam rangka pelaksanaan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba di Kalsel,”ucap srikandi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Raperda ini diharapkan menjadi tambahan payung hukum untuk menekan penyalahgunaan narkotika di Banua, menyelamatkan generasi muda serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Kedatangan Pansus II ini disambut langsung oleh Ketua Pansus Perda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika DPRD Provinsi Kaltim, Saefuddin Zuhri bersama pihak BNNP Kaltim, Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim dan Kesbangpol Provinsi Kaltim.
Saefuddin Zuhri mengapresiasi rombongan Pansus II DPRD Provinsi Kalsel, menurutnya hal ini merupakan sebuah bukti keseriusan para wakil rakyat di Kalsel untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dalam menyelamatkan generasi bangsa.
“Materi-materi kita menyangkut perda ini sudah kita share ke Pansus II DPRD Provinsi Kalsel, saya yakin dan percaya Raperda ini akan segera rampung ,” pungkasnya.
(YUNN)