JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kedua terduga pengedar sabu-sabu tersebut berinisial ASP (33), warga Jalan AES Nasution Gang Pasar RT 18 Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah, dan V (29), warga Jalan Saka Permai Gang H. Abdul Hamid RT 13 Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Mereka diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin di Jalan Veteran, tepatnya di simpang empat lampu merah Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kamis (17/1/2024) malam.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Kompol Prawira Bala Putra Dewa memaparkan, saat kedua terduga pelaku diamankan, petugas juga mendapati barang bukti.
“Ada 3 paket sabu-sabu dengan berat 14,47 gram, yang terbungkus plastik warna hitam, dan dibuat dalam bungkus permen,” paparnya, Senin (22/1/2024).
Dari pengakuan keduanya, tiga paket itu rencananya akan diperjualbelikan kepada orang lain.
“Dalam handphone pelaku juga ditemukan bekas komunikasi kedua pelaku dalam melakukan transaksi sabu-sabu,” ungkap Kompol Prawira.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku pun diamankan ke Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya diancam dengan Pasal 112 Ayat 1 juncto 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Adt)














