JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Polisi mengamankan seorang pria berinisial AR, yang diduga menjadi pelaku pembakaran toko penjualan bumper dan kap mobil di Jalan Pramuka Kelurahan Pengambangan.
Toko tersebut terbakar pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 17.50 Wita. Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1 miliar.
“Benar, anggota Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Banjarmasin Timur telah mengamankan seorang tersangka terkait perkara pembakaran,” ujar Kepala Unit Reskrim Ipda Sukma Yudhistira Nugraha, Rabu (2/9/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi tersebut diduga bermula ketika AR dalam kondisi mabuk dan membuat keributan di sekitar lokasi.
AR bahkan disebut sempat memecahkan kaca di pinggir jalan yang berada tepat di depan toko. Setelah itu, ia masuk ke halaman toko korban dan menghamburkan sejumlah bumper mobil yang sedang dipajang untuk dijual.
Warga yang melihat aksi tersebut kemudian berusaha mengamankan AR. Namun, pria itu justru menjauh sekitar 20 meter dari lokasi.
AR kemudian terlihat kelelahan hingga berbaring di sekitar kawasan tersebut. Beberapa saat kemudian, ia kembali ke lokasi toko.
Menurut Ipda Yudhis, saat kembali ke lokasi, AR mengambil sejumlah banner atau spanduk yang berada di sekitar kawasan tersebut, dan membawanya ke halaman toko korban.
“Barang tersebut kemudian dibakar,” jelasnya.
Api yang awalnya membakar spanduk kemudian membesar dan menjalar ke bangunan toko. Bagian kanan bangunan serta sejumlah barang dagangan berupa bumper dan kap mobil ikut terbakar.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Saat kebakaran berlangsung, toko dalam kondisi tutup sehingga tidak terdapat orang di dalam bangunan.
Petugas pemadam kebakaran Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Barisan Pemadam Kebakaran gabungan langsung bergerak melakukan pemadaman. Api berhasil dikendalikan sekitar pukul 18.40 Wita.
Sementara itu, setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, meminta keterangan saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan AR.
Sekitar pukul 22.00 Wita pada Selasa malam, Tim Operasional Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur yang dipimpin Ipda Sukma Yudhistira Nugraha bersama piket gabungan, mendatangi sebuah lokasi di Jalan Pramuka Gang Penegak II Kelurahan Pengambangan.
Di lokasi itu, polisi menemukan AR sedang tertidur di depan rumah neneknya.
Petugas kemudian membangunkan dan mengamankan AR. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
“Tersangka kemudian kami bawa ke Polsek Banjarmasin Timur bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutur Ipda Yudhis.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu buah korek api yang diduga berkaitan dengan aksi pembakaran.
Saat ini AR masih menjalani proses hukum di Polsek Banjarmasin Timur. Polisi menjeratnya dengan Pasal 308 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait dugaan tindak pidana pembakaran.
(Api/Ahmad M)













