Ketua Komisi II DPR RI Dorong Banjarmasin Jadi Daerah Pertama Penganut Layanan Publik 24/7

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (MRK), bersama Wakil Ketua Ombudsman RI dan Wakil Wali Kota Banjarmasin saat meninjau langsung MPP Banjarmasin, Kamis (3/9/26). (Foto: Ih)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (MRK), bersama Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona, meninjau langsung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Banjarmasin, Kamis (3/9/2026).

Dalam kunjungan tersebut, MRK didampingi Wakil Wali Kota Hj. Ananda. MRK mendorong agar keberadaan MPP tidak sekadar memenuhi kewajiban pemerintah, tetapi menghadirkan pelayanan yang berbeda dibandingkan layanan di kantor pemerintahan pada umumnya, termasuk dari sisi waktu operasional.

Menurut MRK, pelayanan publik idealnya dapat diakses masyarakat tanpa terikat hari dan jam kerja. Hal tersebut sejalan dengan gagasan Gerakan Nasional Pelayanan Publik 24 Jam 7 Hari (24/7), yang didorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Ombudsman RI.

“Kalau di negara luar, pelayanan itu tidak mengenal hari libur dan operasional kantor. Makanya tagline Kemenpan RB bersama Ombudsman sekarang 24/7. Jadi pelayanan di MPP ini kalau bisa 24 jam dan tujuh hari, tentu ini perlu komitmen bersama,” ujar MRK.

Ia menilai penerapan layanan 24/7 menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sebab, menurut MRK, pelayanan publik merupakan wajah negara.

“Ketika orang tiba-tiba SIM hilang malam hari, besok harus keluar kota, ini harus terlayani. KTP hilang di akhir pekan, ini juga harus dilayani. Saya berharap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah bisa melihat ini,” katanya.

MRK pun mendorong MPP Kota Banjarmasin menjadi salah satu daerah pertama yang menerapkan layanan publik 24/7. Menurutnya, hal tersebut dapat diwujudkan melalui koordinasi dan kerja sama seluruh pihak yang menyediakan layanan di MPP.

“Saya sedih, contoh tadi Imigrasi, seminggu hanya buka sehari, Bank Kalsel, jam dua sudah tutup. Negara tidak boleh memikirkan orang datang atau tidak. Yang penting dia standby untuk pelayanan. Lambat laun orang akan datang,” pungkasnya.

Senada, Wakil Ketua Ombudsman RI turut mendorong MPP Banjarmasin menerapkan Gerakan Nasional Pelayanan Publik 24 Jam 7 Hari.

“Semoga bisa diterapkan di Banjarmasin, karena surat edarannya sudah keluar. Kita di pusat sudah menyepakati itu, dan tahun depan akan dicanangkan,” ungkapnya.

Menanggapi dorongan tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Banjarmasin, Ari Yani, menyambut positif masukan dan saran dari DPR RI maupun Ombudsman RI.

Menurutnya, masukan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan MPP, baik melalui penambahan tenant maupun menghadirkan berbagai inovasi pelayanan lainnya.

Terkait penerapan layanan 24/7, Ari Yani mengatakan, pihaknya terbuka terhadap gagasan tersebut dan akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

“Kita juga harus melihat dan memperhitungkan terlebih dahulu kesiapan SDM kita. Memungkinkan saja hal itu diterapkan di Kota Banjarmasin, namun perlu persiapan yang matang,” pungkasnya.

(Ih/Ahmad M)