JURNALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu (Tanbu), menggelar rapat paripurna penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2021.
Rapat ini dipimpin langsung Ketua DPRD Tanbu, H. Supiansyah, dan dihadiri para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, di Gedung DPRD Tanbu, Selasa (19/1/2021).

Baca Juga :
- Bupati Tanbu Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana
- Lantik Sekda Tanbu, Sudian Mengingatkan Agar Memimpin Sama Seperti Masjid
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Tanbu, H. Ambo Sakka mengatakan, berdasarkan pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar 1945 terkait penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, pemerintah daerah diberikan hak untuk membentuk perda melalui DPRD, dengan persetujuan bersama bupati selaku kepala daerah.
Ia menyebutkan, penetapan Prompemperda merupakan tahap awal atau instrumen perencanaan program pembentukan perda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis, untuk jangka waktu 1 Tahun.
“Selain itu, Propemperda disusun juga berdasarkan kebutuhan pemerintahan, masyarakat, dan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Menurutnya, Propemperda ini dianggap sangat penting dan strategis, dalam mendukung percepatan proses pembangunan daerah ke depannya.
“Oleh karena itu, kami berharap Propemperda Tahun 2021 ini dapat terlaksana secara tertib, teratur, tidak tumpang tindih, dan memperhatikan skala prioritas,” ujarnya.
Ia juga berharap, perda yang terbentuk ke depan akan mampu mendorong upaya bersama, dalam mewujudkan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, dan program-program perencanaan pembangunan di daerah Bumi Bersujud.
Editor : Ahmad MT














