JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dugaan Penyerobotan lahan oleh perusahaan tambang batu bara kembali mencuat di Kalimantan Selatan.
PT Antang Gunung Meratus (AGM) dilaporkan ke Kepolisian Daerah Kalsel, karena diduga menyerobot lahan kebun karet milik warga di Desa Patang Batung, Kecamatan Patang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Pemilik lahan, Tirawan, mengaku tanah seluas 16.200 hektare yang telah ia beli sejak 2017 dengan bukti segel resmi kini dikuasai perusahaan tersebut.
Menurutnya, kebun karet itu habis dibabat sejak Februari 2025 oleh PT Kalimantan Prima Persada (KPP), anak perusahaan dari PT AGM.
“Tanah itu sudah 15 tahun saya miliki. Semua tanaman karet habis ditebang. Kalau ditaksir kerugian saya lebih dari Rp800 juta. Padahal itu sumber penghasilan kami sehari-hari,” ujarnya, Sabtu (20/9/2025).
Tirawan menceritakan, dirinya pernah mendatangi pihak PT AGM untuk meminta klarifikasi, namun tak mendapat jawaban memuaskan.
“Mereka bilang punya sertifikat hak milik, tapi tidak pernah menunjukkan kepada saya,” tegasnya.
Atas kejadian ini, Tirawan resmi melaporkan kasus dugaan penyerobotan lahan tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum. Laporan itu teregister dengan nomor STTLP/B/151/IX/2025, dan dibuat dengan didampingi pengacara Fauzan Ramon bersama Arya Setiawan dan Ahmad Nuwari.
Ramon membenarkan dirinya kini mendampingi Tirawan dalam kasus tersebut. Menurutnya, tindakan PT AGM jelas merugikan masyarakat.
“Klien saya punya bukti identik berupa segel yang dikeluarkan aparat desa setempat, ditambah banyak saksi yang menguatkan. Jadi secara hukum, lahan itu sah milik klien kami,” tegasnya.
Ramon juga menilai, alasan pihak perusahaan menguasai lahan kliennya tidak masuk akal.
“Mereka hanya mengklaim punya sertifikat, tapi tidak pernah diperlihatkan. Makanya kami menduga itu tidak sah,” katanya.
Lebih lanjut, Fauzan Ramon menduga penyerobotan ini terjadi karena lahan tersebut mengandung batu bara.
“Selain tanaman karet, di lahan tersebut ada sumber daya alamnya,” pungkasnya.














