Satgas Normalisasi Sungai Sidak Aliran Sungai Belasung

Normalisasi Sungai

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Anggota Satuan Tugas (Satgas) Normalisasi Sungai Kota Banjarmasin, Anang Rosadi Adenansi, melakukan sidak di aliran Sungai Belasung, tepatnya di Jalan Haryono M.T., Banjarmasin Tengah, Jumat (26/02/2021).

Bersama timnya, aktivis garis lurus yang keras ini terus bergerak, untuk meminimalkan genangan air atau banjir karena air pasang.

“Kita bergerak tanpa pandang bulu. Setiap bangunan yang mengganggu aliran sungai, apalagi sampai menutup sungai tersebut, akan kami bongkar guna normalisasi sungai,” tegas putra tokoh pers Kalsel, H. Anang Adenansi tersebut.

”Kami tidak perduli apakah bangunan itu milik warga atau milik pemerintah, baik horizontal maupun vertikal, yang harus memberi contoh agar jangan sampai menggangu aliran sungai,” lanjutnya.

Ia menyebutkan, beberapa bangunan milik pemerintah yang melintasi Sungai Belasung salah satunya secara horizontal, antara lain Kantor Gedung DPRD Provinsi Kalsel.

Sedangkan instansi pemerintah secara vertikal, antara lain rumah instansi Keimigrasian Banjarmasin dan rumah Kapolda Kalsel. Kemudian Kantor PLN dan Bank Syariah Indonesia.

Ditambahkannya, bagian belakang rumah instansi Keimigrasian Banjarmasin dan rumah jabatan Kapolda Kalsel mengganggu aliran Sungai Belasung atau Kertak Baru, yang menyambung dengan Sungai Tatas dekat Masjid Raya Sabilal Muhtadin.

“Namun dari pihak Kapolda Kalsel berjanji akan membongkar sendiri dan meminta waktu sekitar tiga hari,” ujar Anang Rosadi yang juga Ketua LSM Masyarakat Memedulikan Fungsi Sungai (Mamfus) Banjarmasin, didampingi Sekretarisnya Rachmat Nopliardi.

Mantan Anggota DPRD Kalsel ini, meminta semua pihak memahami dan mendukung gerakan normalisasi sungai di Banjarmasin, agar peristiwa kebanjiran yang melanda Ibu Kota Provinsi Kalsel ini tidak terulang kembali.

”Kita tidak akan mundur apabila ada yang menantang atau melawan gerakan normalisasi sungai ini. Sebab, kita bekerja atas amanah undang-undang, dan yang menantang/melawan berarti melanggar undang-undang,” pungkasnya.

Editor : Ahmad MT