JURNALKALIMANTAN.COM,PALANGKA RAYA – Pemerintah Kabupaten Kapuas kembali menegaskan komitmennya dalam membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel melalui capaian membanggakan pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah 2025.
Kabupaten Kapuas berhasil meraih peringkat ke-2 kategori Informatif untuk PPID Utama dengan nilai 93,72, menempatkannya sebagai salah satu daerah dengan kualitas layanan informasi publik terbaik di Kalteng.
Penghargaan tersebut diterima Wakil Bupati Kapuas Dodo, yang mewakili Bupati Kapuas H. M. Wiyatno, di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Selasa (25/11/2025).
Capaian ini sekaligus mencerminkan konsistensi Kapuas dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban administratif, tetapi fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Ia mendorong seluruh badan publik di Kalteng untuk terus berinovasi, khususnya dengan memanfaatkan teknologi digital agar layanan informasi semakin cepat, responsif, dan dapat diakses secara luas.
“Keterbukaan informasi yang baik akan memperkuat partisipasi publik sekaligus mempercepat pembangunan daerah,” ujar Edy Pratowo.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi RI Donny Yoesgiantoro menjelaskan bahwa penganugerahan ini merupakan puncak dari rangkaian monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2025 yang dilakukan melalui enam tahapan penilaian. Ia mengapresiasi meningkatnya partisipasi dan kepatuhan badan publik di Kalimantan Tengah dibandingkan tahun sebelumnya.
Dari total 100 badan publik yang mengikuti evaluasi, hanya tujuh daerah yang berhasil meraih predikat Informatif tertinggi pada kategori PPID Utama, salah satunya Kabupaten Kapuas yang berada tepat di bawah Kota Palangka Raya.
Wakil Bupati Kapuas Dodo menyampaikan apresiasi atas kerja kolektif seluruh jajaran PPID Utama dan perangkat daerah. Menurutnya, prestasi ini menjadi bukti bahwa pelayanan informasi publik di Kapuas terus mengalami peningkatan kualitas.
“Penghargaan ini adalah hasil kerja bersama. Ke depan, kami akan terus memperkuat peran PPID agar layanan informasi semakin transparan, mudah diakses, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Kapuas menegaskan akan terus mendorong inovasi pelayanan informasi publik serta memastikan seluruh perangkat daerah menjalankan standar keterbukaan informasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Capaian ini sekaligus menjadi pijakan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan dan kepercayaan publik.
(Ded/Ang)














