Perkuat Pelayanan Publik, Pemkab Kotabaru Teken Nota Kesepakatan dengan Ombudsman RI

Pemkab kotabaru hadiri penandatanganan nota kesepakatan kerjasama dengan ombudsman RI, (Foto : )

JURNALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menandatangani nota kesepakatan kerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia (RI) sebagai upaya mengoptimalkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Kotabaru. Penandatanganan nota kesepakatan tersebut berlangsung di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Kotabaru yang diwakili Sekretaris Daerah Kotabaru, Eka Saprudin, A.P., M.AP.
Nota kesepakatan ini bertujuan memperkuat sinergi antara Ombudsman RI dan pemerintah daerah dalam peningkatan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

[feed_them_social cpt_id=59908]

Selain Pemerintah Kabupaten Kotabaru, penandatanganan nota kesepakatan juga dilakukan secara bersamaan antara Ombudsman RI dengan Gubernur Kalimantan Selatan serta 12 pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan.

Sekretaris Daerah Kotabaru, Eka Saprudin, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjalin kerja sama strategis dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Saya mewakili Bupati Kotabaru, dan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kerja sama ini mencakup dukungan bersama dalam pengembangan kebijakan, evaluasi, pemantauan, serta peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

“Seperti yang disampaikan Ketua Ombudsman RI, tahun ini akan ada perubahan sistem penilaian dengan penyampaian opini. Kami berharap Kabupaten Kotabaru dapat memperoleh opini yang baik,” harapnya.

Lebih lanjut, Eka Saprudin menekankan bahwa pemerintah daerah harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa menunggu adanya keluhan.

“Jangan sampai setelah ada pengaduan baru ditindaklanjuti. Kita berharap dapat melakukan deteksi dini terhadap potensi keluhan masyarakat,” jelasnya.

Adapun ruang lingkup nota kesepakatan kerja sama antara Pemkab Kotabaru dan Ombudsman RI meliputi percepatan penanganan dan penyelesaian laporan atau pengaduan masyarakat, pencegahan maladministrasi, pelaksanaan program peningkatan kualitas pelayanan publik, pertukaran data dan/atau informasi, serta kegiatan lain yang disepakati oleh para pihak.

(Eca)

[feed_them_social cpt_id=57496]