RTRW 2026–2046, HSS Siapkan Diri Jadi Simpul Logistik Banua Anam

Sekretaris Daerah HSS Drs. H. Muhammad Noor (depan berdiri) menyampaikan sambutan Bupati pada Rapat Pripurna DPRD. (Foto : Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, HULU SUNGAI SELATAN – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mulai menata arah pembangunan wilayah untuk 20 tahun ke depan melalui penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten HSS Tahun 2026–2046.

Ranperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten HSS yang digelar di Ruang Sidang, Senin (2/2/2026), dipimpin Wakil Ketua I DPRD H. Husnan, S.Ag, didampingi Wakil Ketua II H. Muhammad Kusasi.

Sekretaris DaerahDrs. H. Muhammad Noor, hadir mewakili Bupati dan membacakan pidato tertulis H. Syafrudin Noor, menjelaskan Ranperda ini disusun sebagai pedoman utama pemanfaatan ruang wilayah selama dua dekade mendatang.

Dokumen tersebut menjadi instrumen penting dalam mengendalikan pembangunan agar pemanfaatan ruang selaras dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan, kebutuhan pembangunan daerah, serta kebijakan penataan ruang.

Kabupaten Hulu Sungai Selatan memiliki karakteristik wilayah yang beragam, mulai dari kawasan pegunungan, dataran rendah, hingga kawasan rawa yang memiliki peran strategis dalam sistem ekologis dan aktivitas sosial ekonomi masyarakat.

“Oleh karena itu, penataan ruang dinilai menjadi faktor kunci dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan perlindungan kawasan rawan bencana,” paparnya.

Lebih lanjut, Ranperda RTRW ini mengarahkan pengembangan wilayah dengan tetap mengedepankan fungsi lindung, khususnya kawasan hutan lindung, kawasan gambut, sempadan sungai, dan badan air, serta mendorong pemanfaatan kawasan budidaya secara berkelanjutan.

Bupati HSS juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten telah memperoleh rekomendasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk melakukan revisi Peraturan Daerah tentang RTRW.

“Revisi tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan bahwa RTRW kabupaten ditetapkan melalui Peraturan Daerah,” tambah Bupati.

Melalui Ranperda imi Pemerintah Daerah berharap dapat mewujudkan HSS sebagai simpul logistik Banua Anam melalui pemerataan pusat pelayanan, peningkatan konektivitas perkotaan dan perdesaan, pengembangan permukiman yang terarah, serta pengembangan pariwisata berbasis sektor unggulan daerah yang berkelanjutan.

Rapat paripurna turut dihadiri anggota DPRD, para asisten, staf ahli, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSS.

(Uck/Ang)