‎Firman Yusi Dukung Perda Resi Gudang demi Kesejahteraan Petani Kalsel

Firman Yusi, Anggota Komisi II DPRD Kalsel fraksi PKS

‎JURNALKALIMANTAN COM, BANJARMASIN – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dari Fraksi PKS, Firman Yusi, mendorong Pemerintah Provinsi Kalsel bersama DPRD Provinsi Kalsel segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Resi Gudang (SRG).

‎Regulasi tersebut dinilai penting sebagai landasan hukum untuk meningkatkan kesejahteraan petani, menjaga stabilitas harga komoditas, serta memperkuat ketahanan pangan dan perekonomian daerah.

‎Dorongan itu disampaikan Firman sebagai upaya mendukung implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Selatan 2025–2029, khususnya misi ketiga, yakni mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, merata, dan berbasis prinsip syariah.

‎Menurut Firman, Sistem Resi Gudang merupakan mekanisme yang memungkinkan petani menyimpan hasil panennya di gudang berstandar tanpa harus menjual saat harga sedang rendah. Sebagai bukti kepemilikan komoditas, petani akan memperoleh resi yang dapat dijadikan agunan untuk mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan.

‎”Perda Sistem Resi Gudang akan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, petani, koperasi, dan pengelola gudang dalam penyelenggaraan sistem tersebut. Dengan demikian, petani memiliki posisi tawar yang lebih kuat dan tidak lagi terpaksa menjual hasil panen saat harga anjlok,” ujar Firman, dikutip dari akun Instagram firman yusi, Senin (13/7/2026).

‎Ia menjelaskan, keberadaan Perda SRG juga akan membantu menjaga stabilitas harga komoditas melalui pengaturan pasokan sepanjang tahun, meningkatkan kualitas hasil pertanian karena disimpan di gudang berstandar, serta memperkuat ketahanan pangan daerah dengan menjaga ketersediaan stok komoditas strategis.

Selain itu, Firman menilai regulasi tersebut mampu meningkatkan daya saing dan nilai tambah komoditas unggulan Kalimantan Selatan, mendorong terciptanya ekosistem perdagangan yang modern dan transparan, serta menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran untuk pembangunan gudang, penguatan kelembagaan petani, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga digitalisasi Sistem Resi Gudang.

‎Ia optimistis implementasi Perda SRG akan memberikan dampak positif bagi Kalimantan Selatan, mulai dari meningkatnya kesejahteraan petani, pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih kuat, stabilitas pasokan pangan, kemudahan akses pembiayaan dan investasi, hingga meningkatnya kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

‎”Perda Sistem Resi Gudang adalah instrumen penting untuk membangun ekonomi daerah yang berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan petani, menjaga stabilitas harga, serta memperkuat ketahanan pangan dan daya saing komoditas Kalimantan Selatan,” tegas Firman.

‎Firman berharap Pemerintah Provinsi Kalsel dan DPRD dapat segera menginisiasi pembahasan Perda Sistem Resi Gudang sehingga menjadi payung hukum dalam membangun ekosistem perdagangan hasil pertanian yang efisien, berkeadilan, dan berdaya saing guna mendukung terwujudnya visi pembangunan Kalimantan Selatan yang maju dan sejahtera. (YUN)