JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Habib Hamid Bahasyim mengungkapkan, bahwa Kemendagri RI menegaskan Desa Dambung Raya, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong masuk wilayah Kalsel, bukan termasuk wilayah Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Penegasan itu terungkap ketika Komisi I menggelar Rapat Koordinasi bersama Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kalsel di Jakarta, Jumat (13/02/2026).
“Rapat koordinasi tersebut untuk membahas status administratif dan batas wilayah Desa Dambung Raya,” jelas wakil rakyat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu.
Dikutip dari Antara News Kalsel, Habib Hamid menambahkan, pertemuan tersebut menyusul adanya usulan dari Pemprov Kalteng yang agar Desa Dambung Raya masuk ke wilayah administratif mereka.
Dalam rapat tersebut, pihak Kemendagri menegaskan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong dengan Kabupaten Barito Timur.
Perwakilan Kemendagri Teguh Subarto menyatakan, regulasi tersebut merupakan produk hukum sah yang telah melalui prosedur penetapan batas wilayah secara administratif.
“Kemendagri konsisten pada regulasi yang ada,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Pemkab Tabalong juga memaparkan sejumlah bukti pembinaan wilayah yang selama ini mereka lakukan, antara lain penyelenggaraan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur desa, layanan kesehatan, serta keberadaan fasilitas pendidikan seperti gedung SD dan SMP.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I berencana mengunjungi Pemkab Tabalong dalam waktu dekat untuk berdialog langsung dengan Kepala Desa Dambung Raya dan tokoh masyarakat setempat.
”Kunjungan itu dimaksudkan sebagai bentuk dukungan morel, sekaligus memastikan pemerintah daerah tetap hadir bagi masyarakat Desa Dambung Raya,” pungkas Habib. (YUN/Achmad MT)














