JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora) mendorong penerapan sanksi larangan terlibat dalam dunia olahraga seumur hidup bagi pelaku pelecehan seksual dan kekerasan terhadap atlet jika terbukti bersalah.
Pernyataan ini disampaikan menyusul kasus dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, mengatakan sikap tegas tersebut dilakukan untuk memastikan perlindungan dan keamanan atlet di seluruh tingkatan kompetisi.
“Jika memang ditemukan pelecehan atau bahkan tindak pidana kekerasan seksual serta kekerasan fisik kepada atlet, maka Kemenpora mengimbau agar sanksi paling berat, termasuk larangan seumur hidup terlibat di olahraga, dapat dijatuhkan kepada pelaku,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dirilis Kemenpora.
Erick menegaskan bahwa selain sanksi administratif di dunia olahraga, setiap pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran hukum juga akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hal ini mencakup ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jika unsur pidana terbukti terpenuhi.
Menurut Menpora, olahraga bukan hanya sekadar aktivitas fisik, tetapi juga merupakan sarana pembentukan karakter generasi muda dan simbol prestasi bangsa. Karena itu, perilaku yang mencederai nilai-nilai tersebut harus ditindak secara tegas untuk menjaga martabat atlet serta integritas dunia olahraga Indonesia.
Pernyataan Kemenpora ini muncul di tengah sorotan publik terkait kasus yang melibatkan pelatih kepala tim panjat tebing Indonesia. Federasi terkait telah mengambil langkah awal dengan melakukan penonaktifan sementara terhadap terduga pelaku dan membentuk tim investigasi independen untuk menelusuri peristiwa tersebut secara menyeluruh.
Seiring langkah tersebut, Kemenpora juga membuka ruang pengaduan bagi atlet yang pernah atau sedang menjadi korban pelecehan maupun kekerasan, sebagai bagian dari upaya perlindungan dan pemulihan mereka.(Viz)














