Dr. A. Murjani: Pertanyakan Dana Cadangan Pelaksanaan PSU

PSU Pilgub Kalsel

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN Pemerhati kebijakan publik di Banjarmasin, Dr. Ahmad Murjani, turut memberikan pengamatannya, atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan pemohon (Denny Indrayana-Difriadi Darjad), yang kemudian membatalkan hasil perolehan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel, dengan perintah pemungutan suara ulang (PSU) di 7 kecamatan, yakni Binuang sebanyak 24 TPS, Banjarmasin Selatan 301 TPS, dan 5 Kecamatan di Kabupaten Banjar (Sambung Makmur 27 TPS, Aluh-aluh 63 TPS, Martapura 265 TPS, Mataraman 62 TPS, serta Astambul 85 TPS).

“Artinya berkaca pada putusan MK ini, menegaskan terjadinya kecurangan di Pilgub Kalsel. Bukan hanya merugikan Denny Indrayana-Difriadi Darjad, juga merugikan pemerintah dan masyarakat. Ingat, pelaksanaan pesta demokrasi Pilkada Kalsel tidak sedikit uang yang digelontorkan dan ini uang rakyat,” tegas Dr. A. Murjani kepada jurnalkalimantan.com, melalui siaran persnya Ahad (21/03/2021).

[feed_them_social cpt_id=59908]
Dr. Ahmad Murjani, Pemerhati Kebijakan Publik
Dr. Ahmad Murjani, Pemerhati Kebijakan Publik | Istimewa

Untuk itu, ia mengharapkan PSU nanti bisa berlangsung lebih jurdil, profesional, apalagi rentang waktu pelaksanaannya hanya 60 hari. 

“Yang lebih pokok dan penting, dalam melaksanakan PSU ini, apakah dana dari pemerintah provinsi sudah siap? Mudah-mudahan dana cadangan APBD Pemprov Kalsel masih cukup,” harap Dr. Ahmad Murjani yang juga Ketua Yayasan Universitas Cahaya Bangsa.

Karena menurut undang-undang, tambahnya, tidak ada alasan dana cadangan tidak ada, lantaran waktu pengusulan alokasi anggaran pilgub, semuanya sudah diperhitungkan, termasuk untuk persiapan kalau terjadi PSU.

Baca Juga : Dr. A. Murjani: Siapapun Gubernurnya, Kalsel Harus ada Perubahan dan Lebih Maju Lagi

Untuk meyakinkan dana cadangan APBD ada, agar PSU berjalan lancar, Dr. A. Murjani mendorong ada kebijakan tegas oleh Pj. Gubernur Kalsel. Apalagi menurutnya, masyarakat juga perlu mengetahui dana yang telah dianggarkan, sebagai bentuk keterbukaan kepada publik.

“Mengingat salah satu misi Pj. Gubernur Kalsel adalah turut mengawal keberlangsungan Pilkada/Pilgub yang berproses di MK. Dan sekarang sudah diputuskan, tentu pelaksanaan PSU harus ada dananya. Untuk itu, regulasi keuangan daerah diputuskan oleh Pj. Gubernur, dan finalisasinya melibatkan DPRD yang membidanginya, kemudian koordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan sekretaris daerah sebagai ketua tim anggaran pemerintah daerah, serta pihak terkait lainnya,” katanya.

Dr. A. Murjani juga mengharapkan, efisiensi anggaran untuk PSU bisa dilakukan, sebagai pembelajaran berharga untuk pembangunan berikutnya. Ia turut mendorong adanya audit usai tuntasnya pilkada.

“Sebagai pesan moral, bahwa petugas-petugas penyelenggara yang tidak profesional, sangatkah patut atas kesadaran dirinya sendiri untuk mengundurkan diri saja, tanpa ada tekanan dari pihak lain,” pungkasnya.

Editor : Ahmad MT

[feed_them_social cpt_id=57496]