JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kalimantan Selatan merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perdagangan.
Raperda tersebut selanjutnya akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses evaluasi.
Ketua Pansus II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, mengatakan seluruh substansi raperda telah disepakati setelah melalui proses pembahasan bersama.
“Finalisasi Raperda Penyelenggaraan Perdagangan sudah dilakukan dan penandatanganan bersama Biro Hukum juga telah dilaksanakan,” ujarnya, belum lama tadi.
Ia menjelaskan, raperda tersebut selanjutnya akan diteruskan oleh Biro Hukum ke Kemendagri untuk dilakukan evaluasi.
Raperda ini disusun sebagai dasar pengaturan kegiatan perdagangan di daerah, meliputi pengelolaan pasar tradisional dan modern, perdagangan daring, perlindungan konsumen, pengawasan perdagangan, serta pemberdayaan pelaku usaha kecil dan menengah.
Wakil Ketua Pansus II DPRD Kalsel, Umar Sadik, berharap regulasi tersebut dapat memperkuat tata kelola perdagangan daerah sekaligus mendorong PAD dan kesejahteraan masyarakat. (YUN)














