JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Rosehan NB, menegaskan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni pengawasan, pembentukan peraturan daerah (Perda), dan penganggaran, sekaligus berperan sebagai penyalur aspirasi masyarakat.
Hal itu disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi Perda yang dirangkai dengan silaturahmi bersama warga sekitar di Taher Square dalam suasana Ramadan, Rabu (18/3/2026).
“Melalui sosialisasi Perda, kami membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan, termasuk jika ada aturan yang perlu dievaluasi, direvisi, atau dihapus,” ujarnya.
Mantan wagub kalsel ini menjelaskan, dalam setiap kegiatan pihaknya turut menghadirkan narasumber dari instansi terkait, seperti Dinas Sosial dan tokoh masyarakat, guna memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada warga.
Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga momentum untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung, termasuk berbagai kebutuhan mendesak seperti penanganan bencana dan percepatan bantuan sosial di luar mekanisme APBD.
Rosehan juga menyoroti pentingnya kebijakan yang inklusif, khususnya bagi penyandang disabilitas. Ia menegaskan bahwa akses terhadap layanan publik, pendidikan, bantuan sosial, hingga kesempatan kerja harus terus diperkuat melalui Perda yang berpihak.
“Kami mendorong masyarakat untuk menyampaikan kendala yang dihadapi penyandang disabilitas, agar menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut kebijakan ke depan,” katanya.
Selain itu, ia turut mengapresiasi peran media yang selama ini menjadi mitra strategis dalam menyampaikan aspirasi masyarakat sekaligus mengawal kinerja DPRD.
“Media tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga menjadi pengontrol agar kami dapat menjalankan tugas dengan baik dan berpihak kepada masyarakat,” tutupnya. (YUN)














