JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Upaya penanganan persoalan sampah di Kalimantan Selatan memasuki babak baru. Pemerintah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Ramah Lingkungan menjadi Energi Listrik (PSEL), untuk kawasan aglomerasi Banjarmasin Raya, Kamis (9/4/2026).
Penandatanganan berlangsung di Gedung KH Idham Chalid, Kompleks Perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut rapat terbatas pemerintah pusat yang mendorong percepatan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan berbasis waste to energy.
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan pemerintah pusat dan daerah. Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia diwakili Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun, Hanifah Dwi Nirwana. Sementara itu, Gubernur Kalimantan Selatan yang berhalangan hadir diwakili Asisten Administrasi Umum Setdaprov.
Sejumlah kepala daerah turut hadir, di antaranya Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR, Bupati Banjar, dan Bupati Barito Kuala. Hadir pula Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar.
Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR, menegaskan kerja sama ini bukan sekadar seremoni, melainkan langkah konkret dalam menjawab persoalan sampah yang belum terselesaikan.
“Ini bukan hanya kesepakatan di atas kertas, tetapi komitmen nyata untuk mengubah sampah menjadi energi. Namun, masyarakat juga harus mulai memilah sampah dari rumah karena itu kunci utama,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proyek PSEL ditargetkan mampu mengolah hingga 500 ton sampah per hari. Dengan tambahan pasokan dari Kabupaten Banjar dan Barito Kuala, potensi sampah bahkan mencapai sekitar 600 ton per hari.
Menurutnya, kondisi ini menjadi peluang besar untuk menghasilkan energi terbarukan sekaligus mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Pemerintah juga telah menyiapkan lahan seluas sekitar 5–6 hektare di kawasan TPA Basirih untuk pembangunan fasilitas tersebut. Dukungan infrastruktur modern dari pemerintah pusat diharapkan mampu mengubah pola pengelolaan sampah di perkotaan.
Meski demikian, tantangan masih dihadapi, terutama rendahnya kesadaran masyarakat dalam memilah sampah.
“Tanpa perubahan perilaku masyarakat, teknologi secanggih apa pun tidak akan berjalan maksimal. Karena itu, edukasi pengurangan dan pemilahan sampah terus kami dorong,” tegas Yamin.
Ia menambahkan, pemerintah kota tidak menunggu proyek selesai untuk bergerak.
“Edukasi pemilahan dan pengurangan sampah sudah kami lakukan sejak sekarang. Ini harus berjalan bersamaan,” katanya.
Sementara itu, Hanifah Dwi Nirwana mengingatkan masih ada sejumlah catatan yang harus diselesaikan Pemerintah Kota Banjarmasin terkait pengelolaan lingkungan.
“Beberapa dokumen masih harus dilengkapi. Selain itu, pengelolaan aliran limpasan dari TPA ke drainase juga masih dalam proses perbaikan. Jika semua terpenuhi, sanksi dapat dicabut,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah pusat terus melakukan pemantauan melalui evaluasi lapangan dan pengawasan visual.
“Proyek PSEL tidak hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga kepatuhan terhadap standar lingkungan yang ketat,” ujarnya.
Dengan adanya kerja sama ini, arah kebijakan pengelolaan sampah di kawasan Banjarmasin Raya semakin terarah. Dukungan teknologi dan sinergi lintas daerah membuka peluang besar, namun keberhasilannya tetap bergantung pada konsistensi pemerintah serta partisipasi aktif masyarakat.
Jika keduanya berjalan seiring, tidak hanya persoalan sampah yang dapat teratasi, tetapi juga tercipta sumber energi baru yang berkelanjutan bagi kawasan tersebut.
(Adv/Ang)














