JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Di tengah percepatan digitalisasi sistem perpajakan melalui Coretax, kebutuhan akan legalitas dokumen bisnis berbasis digital semakin mengemuka. Privy menilai penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi menjadi kunci dalam memastikan keabsahan dokumen di era paperless.
Hal ini disampaikan dalam kolaborasi Privy bersama HIPMI Kota Bandung dan HIPMI Jawa Barat melalui diskusi bertajuk “Coretax Era: Kuasai Pengisian SPT Tahunan & Dokumen Paperless yang Sah” yang digelar belum lama tadi.
Perwakilan Privy, Verent, menegaskan bahwa masih banyak pelaku usaha yang telah beralih ke dokumen digital, namun belum memahami aspek legalitasnya. Padahal, dokumen seperti invoice, kontrak, hingga laporan keuangan tetap harus memiliki kekuatan hukum yang sah.
“Dokumen digital tanpa keabsahan hukum memiliki risiko tinggi. Tanda tangan elektronik tersertifikasi bukan sekadar gambar, tetapi memiliki identitas terverifikasi, sistem keamanan terenkripsi, serta jejak audit yang jelas,” ujarnya.
Menurutnya, penggunaan tanda tangan digital tidak hanya meningkatkan efisiensi waktu dan biaya, tetapi juga memperkuat kredibilitas bisnis serta meminimalkan potensi penyalahgunaan dokumen.
Privy juga menghadirkan solusi berbasis akun enterprise yang memungkinkan dokumen ditandatangani atas nama perusahaan, bukan individu. Sistem ini sekaligus memberikan kontrol terhadap peran dan kewenangan karyawan dalam pengelolaan dokumen bisnis.
Ketua Umum BPC HIPMI Kota Bandung, Ibrahim Imaduddin, menilai pemahaman terkait legalitas dokumen digital masih menjadi tantangan di kalangan pelaku usaha.
“Banyak yang fokus pada pelaporan pajak melalui Coretax, tetapi belum memastikan dokumen yang digunakan sudah sah secara hukum. Ini yang perlu diperkuat,” katanya.
Senada, Ketua Basnom Tax Center Jawa Barat, Angga Prayoga, menyebut kesiapan dokumen digital yang legal menjadi bagian penting dalam mendukung kepatuhan pajak sekaligus daya saing usaha.
Hingga kini, Privy telah digunakan oleh lebih dari 71 juta pengguna terverifikasi dan 200 ribu perusahaan di Indonesia. Perusahaan ini juga menjadi mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak dalam penyediaan sertifikat elektronik untuk sistem Coretax.
Melalui edukasi berkelanjutan, Privy berharap pelaku usaha semakin memahami bahwa digitalisasi bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga tentang memastikan setiap dokumen memiliki kekuatan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. (Viz)














