Diskominfo Kotabaru Dorong Pemanfaatan SP4N-LAPOR! untuk Pengaduan Publik

Foto bersama jajaran Diskominfo dan radio gema saijaan 102 Fm. (Foto : Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kotabaru terus mendorong pemanfaatan layanan pengaduan masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional–Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

Sosialisasi tersebut disampaikan dalam siaran podcast di Radio Gema Saijaan 102 FM, Selasa (28/4/2026), yang dipandu oleh host Siti Salasiah.

Program ini menghadirkan narasumber Lestari selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Bidang Komunikasi Publik Diskominfo Kotabaru, mewakili Kepala Diskominfo Gusti Abdul Wahid.

Dalam dialog interaktif tersebut, Lestari menjelaskan bahwa SP4N-LAPOR! merupakan platform resmi pemerintah yang menjadi jembatan antara masyarakat dan instansi pemerintah dalam menyampaikan keluhan, aspirasi, maupun laporan terkait pelayanan publik.

“SP4N-LAPOR! memudahkan masyarakat untuk melapor tanpa harus datang langsung ke kantor. Selain itu, laporan yang masuk dapat dipantau sehingga menciptakan transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Ia menambahkan, layanan tersebut telah berjalan sejak ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan diperkuat dengan berbagai regulasi turunan, sehingga kini menjadi sistem pengaduan nasional yang terintegrasi.

Menurutnya, masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk melaporkan berbagai persoalan, mulai dari layanan administrasi, infrastruktur, kesehatan, pendidikan, hingga bantuan sosial yang tidak tepat sasaran.

“Selama berkaitan dengan pelayanan publik, masyarakat bisa melaporkan. Bahkan tidak hanya keluhan, tetapi juga saran untuk perbaikan,” jelasnya.

Terkait proses pelaporan, Lestari menyebutkan masyarakat cukup mengakses layanan melalui website, aplikasi, maupun WhatsApp. Laporan yang masuk akan diverifikasi oleh admin sebelum diteruskan ke instansi terkait.

“Untuk laporan melalui WhatsApp, admin akan membantu menginput ke dalam sistem. Setelah itu didisposisikan ke SKPD terkait untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Ia juga menjelaskan, proses verifikasi awal membutuhkan waktu sekitar 1 hingga 3 hari kerja, sementara tindak lanjut dari instansi terkait berkisar antara 5 hingga 10 hari kerja, tergantung kompleksitas permasalahan.

Lebih lanjut, Diskominfo memastikan kerahasiaan identitas pelapor tetap terjaga. Masyarakat juga dapat memilih opsi anonim saat menyampaikan laporan.

“Identitas pelapor aman. Sistem menyediakan fitur anonim dan data tidak dipublikasikan secara umum,” tegasnya.

Sejumlah laporan yang masuk melalui SP4N-LAPOR! telah berhasil ditindaklanjuti, di antaranya perbaikan infrastruktur jalan rusak, evaluasi pelayanan administrasi, hingga penyaluran bantuan sosial yang lebih tepat sasaran.

Dengan adanya layanan ini, pemerintah daerah berharap partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik semakin meningkat, sehingga kualitas layanan dapat terus diperbaiki secara berkelanjutan.

(Adv/Eca)