Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi Marak, Polisi Ungkap 35 Kasus di Kalsel

Barang bukti BBM bersubsisi yang diamankan Polda Kalsel. (Foto : Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan mengungkap 35 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi sepanjang 6 April hingga 4 Mei 2026.

Kapolda Irjenpol Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan, dari puluhan kasus tersebut, 33 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Barang bukti yang ada di hadapan kita ini merupakan hasil penindakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama jajaran Polres,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda, Senin (4/5).

Irjenpol Rosyanto menjelaskan, pengungkapan dilakukan di 28 lokasi berbeda di wilayah Kalsel dalam kurun waktu sekitar 29 hari.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 9.484,9 liter pertalite, 2.985 liter solar, ratusan tabung LPG 3 kilogram baik berisi maupun kosong, serta ribuan tabung gas portabel. Selain itu, turut diamankan ratusan jeriken berbagai ukuran dan satu tandon berkapasitas 1.000 liter.

Aparat juga menyita sejumlah kendaraan yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut, meliputi empat unit truk, tujuh mobil, satu kendaraan roda tiga, serta 12 sepeda motor.

Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp12,4 miliar.

Kapolda menegaskan, penindakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri dalam memberantas praktik penyimpangan distribusi BBM bersubsidi.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas Irjenpol Rosyanto.

(Api/Ahmad M)