JURNALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala, bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perizinan Berusaha di Daerah.
Raperda inisiatif DPRD tersebut disusun sebagai penyesuaian regulasi perizinan berusaha dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 ke PP Nomor 28 Tahun 2025 yang menerapkan sistem perizinan berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala, Harmuni mengatakan, pembahasan Raperda telah dilakukan bersama tim pemerintah daerah dan masih akan disempurnakan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Tim dari Kabupaten Barito Kuala siap memperbaiki apa saja yang masih menjadi kekurangan maupun kelebihan. Kekurangan akan dilengkapi agar Raperda ini layak ditetapkan menjadi perda,” ujarnya usai rapat, Rabu (1/7/2026).
Menurutnya, tujuan utama penyusunan Raperda tersebut adalah memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus perizinan berusaha.
“Harapannya, perda ini dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus perizinan,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Barito Kuala, Maria Endang Firiani, menjelaskan Raperda tersebut mengatur teknis penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko yang terintegrasi secara elektronik melalui sistem OSS.
“Ini merupakan pembahasan draf Raperda tentang Perizinan Berusaha di Daerah. Tahapannya saat ini sudah perbaikan dokumen di Kementerian Hukum dan HAM, kemudian dilanjutkan pembahasan bersama DPRD,” ujarnya.
Maria mengatakan, Raperda disusun sebagai tindak lanjut perubahan regulasi dari PP Nomor 5 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 28 Tahun 2025.
“Kalau dulu izin berdasarkan jenis usaha, sekarang menggunakan sistem OSS yang terintegrasi secara elektronik dan berbasis tingkat risiko,” jelasnya.
Ia menerangkan, perizinan berusaha kini dibagi menjadi empat kategori berdasarkan tingkat risiko, yakni:
- Risiko rendah, cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Risiko menengah rendah, memerlukan NIB dan Sertifikat Standar yang diterbitkan otomatis melalui OSS.
- Risiko menengah tinggi, memerlukan NIB dan Sertifikat Standar yang harus diverifikasi oleh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, misalnya usaha apotek yang diverifikasi Dinas Kesehatan.
- Risiko tinggi, memerlukan NIB dan izin sesuai ketentuan.
“Kalau sekarang, mengurus izin berusaha harus melalui OSS terlebih dahulu,” katanya.
Maria menambahkan, Raperda tersebut nantinya akan menjadi pedoman teknis pelaksanaan perizinan berusaha di Kabupaten Barito Kuala.
Ia berharap regulasi baru itu dapat menciptakan layanan perizinan yang lebih transparan, mudah, dan cepat.
“Harapannya, dengan adanya Raperda ini, pelayanan perizinan di Barito Kuala menjadi lebih transparan, lebih mudah, prosedurnya lebih singkat, serta memiliki kepastian waktu dan biaya. Saat ini seluruh layanan perizinan tidak dipungut biaya,” pungkasnya.
(Adv/Ang)













