45 Peserta Ikuti Pelatihan KHA, Pemkab Batola Perkuat Komitmen Wujudkan Kabupaten Layak Anak

Ketua Gugus Tugas KLA sekaligus Sekda Kabupaten Barito Kuala, H. Zulkipli Yadi Noor saat membuka kegiatan pelatihan KHA, Kamis (16/7). (Foto : Ist)

JURNALAKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Batola) terus memperkuat komitmen dalam pemenuhan dan perlindungan hak anak melalui peningkatan kapasitas tenaga layanan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) bagi Tenaga Layanan di Lingkungan Kabupaten Barito Kuala yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Kuala, H. Zulkipli Yadi Noor, di Hotel Royal Jelita Banjarmasin, Kamis (16/7/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) tersebut berlangsung selama dua hari, 16–17 Juli 2026.

Pelatihan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman, kapasitas, dan kompetensi tenaga layanan terhadap prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak sekaligus memperkuat sinergi lintas sektor dalam mempercepat terwujudnya Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Barito Kuala.

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Gugus Tugas KLA Kabupaten Barito Kuala, H. Zulkipli Yadi Noor menegaskan bahwa pemenuhan hak dan perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.

Menurutnya, keluarga menjadi lingkungan pertama dan utama yang memiliki peran penting dalam memastikan tumbuh kembang anak berlangsung secara optimal.

“Mari kita jaga anak-anak kita dengan selalu membangun komunikasi yang baik serta memberikan kasih sayang sesuai dengan kebutuhan mereka. Perhatian, pendampingan, dan kasih sayang dari orang tua maupun lingkungan sekitar merupakan fondasi utama dalam tumbuh kembang anak,” tegasnya.

Membacakan sambutan tertulis Bupati Barito Kuala, Sekda menyampaikan bahwa pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mengembangkan sistem dan strategi pemenuhan hak anak yang terintegrasi dan berkelanjutan melalui kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.

Pemerintah daerah, lanjutnya, memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak sebagai upaya pemenuhan dan perlindungan hak anak.

Keberhasilan kebijakan tersebut membutuhkan keterlibatan aktif seluruh sektor pemerintahan, masyarakat, dan dunia usaha.

“Melalui sinergi seluruh sektor pemerintahan, masyarakat, dan dunia usaha, pemenuhan hak-hak anak dapat lebih dipastikan sehingga setiap anak memperoleh kesempatan untuk tumbuh, berkembang, mendapatkan perlindungan, serta berpartisipasi sesuai dengan hak-haknya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sekda mengatakan pelatihan tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas para tenaga layanan yang bersentuhan langsung dengan anak di berbagai sektor.

Ia berharap pemahaman yang diperoleh peserta dapat diterapkan dalam memberikan pelayanan yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

“Melalui pelatihan ini kita ingin memastikan seluruh layanan publik benar-benar ramah anak. Mulai dari sekolah yang ramah anak, rumah ibadah yang ramah anak, puskesmas yang ramah anak, pondok pesantren yang ramah anak, hingga berbagai layanan publik lainnya yang berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak,” pungkasnya.

Pelatihan tersebut diikuti 45 peserta dari berbagai unsur, di antaranya perangkat daerah, instansi vertikal, tenaga layanan, tenaga pendidik, tenaga kesehatan, aparat penegak hukum, lembaga kesejahteraan sosial anak, organisasi kemasyarakatan, hingga Forum Anak Daerah.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Sekretaris Daerah, dilanjutkan penyampaian materi mengenai implementasi Konvensi Hak Anak dalam pembangunan daerah oleh Kepala DPPKBP3A Kabupaten Barito Kuala.

Selanjutnya, peserta mendapatkan materi Pelatihan Konvensi Hak Anak yang disampaikan Andrian Anwari, serta mengikuti sesi diskusi, tanya jawab, dan pengisian e-learning Konvensi Hak Anak melalui laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

(Adv/Ang)