Keluhkan Sistem Zonasi PPDB, Warga Telaga Biru Mengadu ke Samosir Saat Reses

Suasana Reses Hari Pertama Masa Sidang II Tahun 202, Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Drs Saut Nathan Samosir di Kedai 99 Trisakti Banjarmasin Barat

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin dari Daerah Pemilihan Banjarmasin Barat Saut Nathan Samosir, menyerap aspirasi warga dalam kegiatan Reses Hari Pertama Masa Sidang II Tahun 2026.

Acara yang digelar di Kedai 99 Trisakti, kawasan Yos Sudarso pada Ahad (12/7) siang ini diwarnai berbagai aduan masyarakat, mulai dari kendala sistem zonasi pendidikan, layanan kesehatan, hingga infrastruktur umum.

Kegiatan hari pertama ini mengundang sekira 100 perwakilan warga dari Kelurahan Pelambuan dan Telaga Biru. Turut hadir sebagai narasumber perwakilan dari Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, RSUD Sultan Suriansyah, pihak kecamatan, dan kelurahan setempat.

Isu pendidikan, khususnya sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), menjadi sorotan tajam. Ahmad Nasrullah, warga Telaga Biru, mengeluhkan jauhnya letak sekolah negeri dari wilayah mereka, yang menyebabkan banyak calon siswa gagal diterima melalui jalur tersebut.

“Untuk Telaga Biru ini paling sakit masalah zonasi. Mau masuk SMP atau SMA negeri zonasinya sangat jauh, sehingga sudah pupus harapan. Kasihan bagi warga dengan kondisi ekonomi seadanya jika terpaksa masuk sekolah swasta,” keluhnya di hadapan wakil rakyat.

Menanggapi hal itu, Samosir berjanji akan menindaklanjutinya ke Dinas Pendidikan selaku mitra kerja di Komisi IV DPRD. Kendati kewenangan jenjang SMA kini berada di pemerintah provinsi, pihaknya tetap berupaya mencari solusi agar pemerataan hak pendidikan dapat tercapai.

“Mungkin ada bangunan lama yang bisa dimanfaatkan untuk penambahan unit sekolah,” harap Samosir.

Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Drs Saut Nathan Samosir Saat di Wawancara Awak Media

Selain sektor pendidikan, layanan kesehatan turut mencuat. Warga mempertanyakan kejelasan penjaminan bagi pasien korban kecelakaan yang kabarnya tidak dicakup oleh BPJS Kesehatan.

Menjawab hal tersebut, perwakilan RSUD Sultan Suriansyah, Aulia Rahman, memberikan penjelasan mengenai batas wewenang penjaminan pasien gawat darurat.

“Kalau kecelakaan lalu lintas itu ranahnya bukan di BPJS Kesehatan, melainkan Jasa Raharja. Setelah prosedur klaim Jasa Raharja dilakukan dan limitnya habis, barulah sisa penanganannya bisa diklaim menggunakan BPJS,” tegas Aulia.

Di ranah kesejahteraan sosial, Sandi, perwakilan dari Dinas Sosial, mengingatkan urgensi warga untuk rutin memantau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial melalui portal resmi pemerintah. Ia memaparkan, bahwa warga yang statusnya berada pada desil di atas 5 tidak akan terkover oleh program bantuan sosial dari pusat.

“Bagi warga yang masuk desil di atas lima namun merasa berhak menerima bantuan, dapat segera mendatangi kantor kelurahan dan menemui agen Layanan Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) untuk mengajukan usulan perubahan desil,” arahnya.

Di sisi lain, keluhan mengenai Penerangan Jalan Umum yang padam dan tiang lapuk di Kelurahan Pelambuan, langsung direspons oleh Dinas Perhubungan. Reza, perwakilan dinas terkait, mengimbau agar warga segera melaporkan titik akurat PJU yang bermasalah.

Pihaknya berkomitmen menindaklanjuti perbaikan paling lambat 2×24 jam untuk kasus lampu padam reguler, sementara pengajuan tiang baru dapat dilakukan secara resmi melalui pengiriman proposal.

(Ian)