Pemkab Tanbu Perkuat Tata Kelola PPID, Siapkan Layanan Informasi Publik yang Lebih Terbuka

JURNALKALIMANTAN.COM, TANAH BUMBU – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) memperkuat tata kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.

Penguatan tersebut dilakukan melalui partisipasi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfosp) Tanah Bumbu dalam Asistensi PPID Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan Tahun 2026 yang digelar Diskominfo Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Selasa (21/7/2026).

Kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperdalam pemahaman terkait implementasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.

Regulasi terbaru tersebut membawa sejumlah pembaruan dalam tata kelola layanan informasi publik, di antaranya penguatan kelembagaan PPID, penyusunan perencanaan layanan informasi publik, serta perluasan implementasi keterbukaan informasi hingga tingkat pemerintahan desa.

Kepala Diskominfo Kalsel, Muhamad Muslim, mengatakan asistensi tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi PPID kabupaten/kota dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik kepada masyarakat.

Menurutnya, kehadiran narasumber dari Kementerian Dalam Negeri menjadi momentum penting untuk memperdalam pemahaman pemerintah daerah terhadap regulasi terbaru agar dapat diterapkan secara optimal.

Sementara itu, Kepala Diskominfosp Tanah Bumbu, Al Husain Mardani, melalui Kabid IKP Akhmad Salehuddin, menyambut baik pelaksanaan asistensi tersebut.

Ia menilai, kegiatan itu menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan PPID sekaligus menyelaraskan penyelenggaraan layanan informasi publik dengan kebijakan terbaru.

“Penguatan tata kelola PPID diharapkan mampu meningkatkan koordinasi antarperangkat daerah sehingga penyediaan informasi publik dapat dilakukan secara lebih cepat, tepat, dan mudah diakses masyarakat,” ujarnya.

Dalam asistensi tersebut juga ditekankan pentingnya pembentukan tim pengelola layanan informasi publik yang solid, pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), digitalisasi layanan PPID, serta pendampingan pemenuhan standar layanan informasi publik.

Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola informasi publik di setiap pemerintah daerah.

Selain sebagai bentuk pemenuhan amanat regulasi, penguatan PPID juga menjadi fondasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

Keterbukaan informasi publik mendorong terciptanya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan demikian, pelayanan publik diharapkan semakin dipercaya dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

Melalui peningkatan kapasitas PPID dan implementasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026, Pemkab Tanah Bumbu berkomitmen memperkuat pelayanan informasi publik yang profesional, terbuka, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Upaya tersebut sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin baik, selaras dengan Misi Kabupaten Tanah Bumbu 2025-2030, yakni mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, melayani, dan akuntabel.

(Adv/Mc Tanbu)