JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kepolisian Sektor Banjarmasin Selatan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Muhammad Harisman di Jalan Kelayan B, Gang Gembira. Rekonstruksi berlangsung di Mapolsek, Kamis (30/7/2026).
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka MH memperagakan 18 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa hingga korban kehilangan nyawa.
Kegiatan ini turut disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, serta Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum.
Kapolsek Kompol Christugus Lirens melalui Kepala Unit Reserse Kriminal AKP Joko Sulistyo menjelaskan, aksi penyerangan menggunakan senjata tajam jenis arit diperagakan pada adegan ke-10 hingga ke-13.
Menurutnya, insiden berdarah tersebut berawal dari kesalahpahaman antara tersangka dengan salah seorang saksi di lokasi kejadian. Tersangka sempat berupaya menyelesaikan persoalan itu secara damai, namun tidak menemukan titik temu.
“Setelah itu pelaku dan korban saling berkomunikasi melalui WhatsApp. Dalam percakapan tersebut terjadi cekcok hingga muncul tantangan dari pelaku kepada korban,” ujarnya kepada awak media.
Pertemuan keduanya kemudian terjadi di lokasi kejadian. Polisi mengungkapkan, baik pelaku maupun korban sama-sama datang dengan membawa senjata tajam jenis arit.
Setibanya di lokasi, korban disebut lebih dahulu melakukan penyerangan. Pelaku berusaha menangkis menggunakan tangan kiri hingga mengalami luka.
Tidak lama kemudian, pelaku melakukan serangan balasan menggunakan arit yang dibawanya. Tebasan tersebut mengenai bagian bawah ketiak korban dan diduga menembus organ vital, sehingga menyebabkan luka fatal.
Usai mengalami luka, korban sempat berlari keluar gang sebelum akhirnya dievakuasi ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan dan korban dinyatakan meninggal dunia.
Sementara itu, tersangka yang juga mengalami luka turut dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan, sebelum akhirnya diamankan di Mapolsek.
Atas perbuatannya, MH dijerat Pasal 459 _juncto_ Pasal 458 ayat (1) _juncto_ Pasal 469 _juncto_ Pasal 468 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
(Api/Ahmad M)













