JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Gelar pendidikan belum menjamin pemuda mudah mendapatkan pekerjaan. Terbatasnya lapangan kerja formal dan perubahan pasar akibat digitalisasi membuat pemuda perlu memiliki pilihan lain, termasuk membangun usaha mandiri.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Selatan, H. Mushaffa Zakir, Lc, saat menyosialisasikan Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan di Gedung KAHMI Kalsel, Banjarmasin Timur, belum lama tadi.
Kegiatan diikuti santri dan mahasiswa alumni IKPM serta Universitas Darussalam Gontor Kalimantan Selatan.
Mushaffa mengatakan, Perda Kepemudaan tidak hanya mengatur peran pemuda dalam pembangunan, tetapi juga mencakup penyadaran, pemberdayaan, kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan.
“Pemuda harus punya keterampilan dan keberanian untuk mandiri,” ujar Mushaffa yang juga ketua fraksi PKS DPRD Kalsel ini.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab meningkatkan pendidikan, keterampilan, dan karakter pemuda. Regulasi tersebut juga menjadi dasar untuk membuka ruang bagi generasi muda mengembangkan potensi dan kewirausahaan.
Dalam diskusi, peserta turut mengeluhkan keterbatasan modal untuk memulai dan mengembangkan usaha. Karena itu, dukungan terhadap kewirausahaan pemuda dinilai tidak cukup hanya melalui pelatihan.
“Pelatihan harus dibarengi akses modal dan pendampingan,” katanya.
Pemerintah desa setempat menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap sosialisasi Perda Kepemudaan terus dilakukan agar pemuda lebih mandiri dan aktif berkontribusi dalam pembangunan daerah. (YUN)













