Jaringan Fredy Pratama Terungkap, Gubernur Muhidin Dukung Langkah Tegas Polda Kalsel

Gubernur Kalsel bersama Kapolda dan Ketua DPRD saat mengikuti pemusnahan Barang Bukti Narkoba, Selasa (4/8). (Foto : Adpim)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pengungkapan jaringan narkotika dengan barang bukti senilai sekitar Rp311 miliar mendapat apresiasi dari Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin. Menurutnya, keberhasilan Polda Kalimantan Selatan mengungkap sekaligus memusnahkan 172,4 kilogram sabu dan 556 butir ekstasi menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur saat menghadiri konferensi pers dan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel di lobi Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Selasa (4/8/2026).

“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, kami mengapresiasi langkah tegas Polda Kalsel beserta seluruh jajaran yang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dalam jumlah sangat besar. Ini merupakan bentuk nyata perlindungan terhadap masyarakat Banua,” ujar Muhidin.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 26 kasus narkotika selama periode 17 Mei hingga 21 Juli 2026. Selain 172,4 kilogram sabu dan 556 butir ekstasi, polisi juga mengamankan total 39 tersangka yang terdiri atas 35 laki-laki dan empat perempuan.

Dalam proses pemusnahan, petugas terlebih dahulu menguji keaslian barang bukti sebelum memusnahkannya dengan cara diblender sesuai prosedur. Sejumlah paket sabu dengan warna berbeda, seperti putih, kuning, dan merah muda (pink), turut diperlihatkan kepada publik.

Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan menjelaskan, salah satu pengungkapan terbesar bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di area parkir sebuah hotel di Jalan Pangeran Antasari, Banjarmasin, pada 17 Juli 2026.

Dari operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial KA dan RN yang berasal dari Surabaya dan Lampung. Keduanya diduga terafiliasi dengan jaringan narkotika Fredy Pratama.

“Dari tangan kedua tersangka kami menyita 32 paket sabu dengan berat bersih 31.995,84 gram atau hampir 32 kilogram,” ujar Kapolda.

Ia menjelaskan, para pelaku menggunakan modus menyembunyikan sabu di dalam kemasan teh asal Tiongkok yang dimasukkan ke dalam tas untuk mengelabui petugas. Polisi juga menyita telepon genggam, kuitansi hotel, tiket pesawat, serta kartu ATM sebagai barang bukti pendukung.

Kapolda menegaskan seluruh tersangka diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Sementara itu, Gubernur Muhidin menyebut hasil penyelidikan menunjukkan jaringan tersebut diduga berasal dari luar daerah dan menyasar kawasan pertambangan di Kalimantan Selatan sebagai wilayah peredaran.

“Alhamdulillah, ini membuktikan bahwa jajaran kepolisian di Kalimantan Selatan tidak main-main dalam memerangi narkoba. Apa yang disampaikan Bapak Kapolda benar-benar dibuktikan dengan tindakan nyata,” katanya.

Muhidin juga mengajak masyarakat berperan aktif memutus mata rantai peredaran narkotika dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum.

Selain sabu dan ekstasi, Gubernur turut mengingatkan masyarakat agar mewaspadai penyalahgunaan zat adiktif lain yang disebutnya mulai marak, serta meminta masyarakat tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan kepada pihak berwenang.

Kapolda menambahkan, penyitaan barang bukti dengan nilai ekonomis sekitar Rp311 miliar tersebut diyakini telah menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika dalam jumlah besar. Polda Kalsel, katanya, akan terus memperkuat pemberantasan narkotika hingga ke akar jaringan dengan dukungan informasi dari masyarakat.

(Adv/Adpim)