JURNALKALIMANTAN.COM, BANJAR – Mutasi jabatan membawa Radityo Wisnu Aji meninggalkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar. Di balik perpindahan itu, tersimpan rekam jejak seorang jaksa yang konsisten mendorong penegakan hukum yang lebih humanis melalui restorative justice (RJ), pelopor plea bargain, hingga melahirkan gagasan akademik tentang penguatan peran kejaksaan.
“Tidak semua perkara harus berakhir di penjara. Ada ruang penyelesaian yang lebih mengedepankan keadilan bagi semua pihak.”
Kalimat itu pernah disampaikan Radityo Wisnu Aji saat menjelaskan filosofi penegakan hukum yang ia terapkan, selama menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Banjar.
Bagi sebagian orang, jaksa identik dengan tuntutan hukuman. Namun bagi Radityo, hukum juga harus mampu memulihkan hubungan yang retak akibat sebuah tindak pidana.
Kini, setelah satu tahun tujuh bulan mengemban tugas di Kabupaten Banjar, perjalanan pengabdiannya memasuki babak baru.
Berdasarkan rotasi pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, Radityo dipercaya mengemban amanah sebagai Kepala Subbagian Protokol dan Keamanan Dalam pada Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Selatan.
Jabatan tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung tugas pimpinan Kejati, khususnya pada aspek protokol dan pengamanan internal.
“Alhamdulillah ini merupakan amanah dari pimpinan, mohon doanya agar semua dilancarkan,” ujar Radityo, Kamis (06/08/2026).
Di balik mutasi itu, tersimpan rekam jejak yang cukup membekas di Kejari Banjar.
Selama memimpin Bidang Pidana Umum, ia dikenal aktif mendorong pendekatan RJ, sebagai bagian dari penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan hak korban, perdamaian, serta kepentingan masyarakat.
Komitmen itu diwujudkan melalui penerapan mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, terhadap perkara-perkara yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
Pendekatan tersebut hanya diterapkan pada perkara tertentu, seperti pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana yang memenuhi ketentuan, serta telah tercapai perdamaian antara korban dan pelaku.
Di tengah tingginya beban penanganan perkara pidana, Radityo justru melihat RJ sebagai ruang menghadirkan keadilan yang lebih utuh.
Sepanjang triwulan pertama 2026, Kejari Banjar menjadi daerah dengan penyelesaian perkara RJ terbanyak di Kalsel. Empat perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme tersebut.
Capaian itu mengantarkan Kejari Banjar meraih peringkat kedua terbaik kategori Video Restorative Justice dalam monitoring dan evaluasi kinerja Triwulan I, yang diselenggarakan Kejati Kalsel.
Prestasi itu menjadi semakin menarik jika dibandingkan dengan beban perkara yang ditangani. Pada periode yang sama, Bidang Pidana Umum Kejari Banjar menangani 110 perkara pada tahap pra-penuntutan, 127 perkara penuntutan, dan 89 perkara eksekusi.
Mayoritas didominasi perkara terhadap orang dan harta benda seperti pencurian, penipuan, penggelapan, serta penganiayaan.
Disusul perkara narkotika, perlindungan anak, kekerasan seksual, tindak pidana tertentu, hingga kecelakaan lalu lintas.
Meski demikian, Radityo meyakini tidak semua perkara harus bermuara pada pidana penjara.
“Penegakan hukum tidak hanya soal menghukum, tetapi juga bagaimana menghadirkan keadilan yang benar-benar dirasakan,” tegasnya.
Komitmen itu terus berlanjut. Sejak awal 2025 hingga Juli 2026, Bidang Pidana Umum Kejari Kabupaten Banjar berhasil menyelesaikan 18 perkara melalui mekanisme RJ.
Sebanyak delapan perkara diselesaikan sepanjang 2025, sementara sepuluh perkara lainnya pada semester pertama 2026.
Capaian tersebut menempatkan Kejari Banjar sebagai salah satu satuan kerja yang konsisten mengimplementasikan kebijakan Kejaksaan Agung dalam menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada penyelesaian konflik.
Tidak hanya dikenal sebagai penggerak RJ, Radityo juga menjadi bagian dari lahirnya inovasi lain di lingkungan Kejari Banjar.
Di bawah koordinasinya, Kejari Banjar mengawal penerapan mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru.
Inovasi tersebut mendapat apresiasi dari Kejati, dengan menetapkan Kejari Banjar sebagai Pelopor Plea Bargain.
Kontribusinya juga merambah dunia akademik. Radityo menerbitkan buku monograf berjudul “Kejaksaan sebagai Kurator Negara: Reformulasi Pengelolaan Aset dan Pemulihan Hak Korban”.
Buku yang berisi ulasan tentang sebuah gagasan penguatan peran institusi kejaksaan, dalam pengelolaan aset negara sekaligus pemulihan hak korban tindak pidana.
Berbagai inovasi tersebut dinilai memperkuat wajah pelayanan hukum di Kabupaten Banjar yang lebih cepat, transparan, sekaligus berorientasi pada keadilan substantif.
Menjelang kepindahannya, Radityo bersama sang istri, Ny. Dharu Radityo, menyampaikan pesan perpisahan kepada masyarakat Kabupaten Banjar melalui momentum Mohon Diri.
“Dengan tulus dari lubuk hati yang paling dalam, kami memohon maaf yang sebesar-besarnya atas segala kesalahan dan kekhilafan. Bagi kami, dapat memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat Kabupaten Banjar merupakan suatu kebanggaan dan pengalaman yang sangat berharga,” tulisnya.
Ucapan terima kasih juga ia sampaikan kepada seluruh mitra kerja, yang selama ini menjadi bagian dari sinergi penegakan hukum.
Mulai dari Kepolisian Resor Banjar, Polres Banjarbaru, Pengadilan Negeri Martapura, Badan Narkotika Nasional Kota Banjarbaru, Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, hingga seluruh lembaga pemasyarakatan di wilayah hukum Kabupaten Banjar.
Kini Radityo melangkah ke Kejati dengan amanah baru yang lebih strategis. Namun rekam jejak yang ia tinggalkan di Kabupaten Banjar menjadi pengingat, bahwa wajah penegakan hukum tidak selalu identik dengan vonis dan jeruji besi.
Dalam perkara-perkara tertentu, keadilan juga dapat lahir melalui ruang damai, pemulihan hak korban, dan kesempatan kedua bagi mereka yang bersedia memperbaiki kesalahannya.
Penjara bukan lagi satu-satunya muara perkara pidana. Karena itulah ia akan terus mendorong praktik hukum yang tidak semata tegas, tetapi juga memberi rasa keadilan yang nyata di masyarakat.
“Penegakan hukum tidak hanya soal menghukum, tetapi juga bagaimana menghadirkan keadilan yang benar-benar dirasakan,” pungkas Radityo.
(Kir/Ahmad M)













