Perkuat Pelayanan Sosial, Pemkab Kotabaru Libatkan Masyarakat Susun Standar Pelayanan

Sekretaris Daerah Kotabaru H. Eka Saprudin (berdiri) membuka kegiatan FKP Standar Pelayanan Tahun 2026 pada Dinas Sosial, Rabu (19/8). (Foto: Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Sosial menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat kualitas pelayanan sosial kepada masyarakat. Kegiatan berlangsung di Zona Inspirasi Lantai 3 Bapperida Kotabaru, Rabu (19/8/2026), dibuka secara resmi Sekretaris Daerah Kotabaru H. Eka Saprudin, AP., MAP.

Forum tersebut sekaligus ditandai dengan penandatanganan berita acara hasil konsultasi publik sebagai bentuk komitmen bersama dalam penyempurnaan standar pelayanan sosial.

Sekitar 30 peserta mengikuti kegiatan tersebut. Mereka berasal dari perangkat daerah, instansi vertikal, pilar-pilar sosial, lembaga kesejahteraan sosial, organisasi penyandang disabilitas, dunia pendidikan, hingga fasilitas kesehatan.

Dalam sambutannya, Sekda Kotabaru H. Eka Saprudin mengatakan, forum konsultasi publik menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah, khususnya Dinas Sosial, untuk terus mengevaluasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Pelayanan publik bukan sekadar kewajiban administratif pemerintah, tetapi merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memenuhi hak dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, standar pelayanan harus disusun dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat. Selain mudah dipahami, standar tersebut harus transparan, terukur, dan memberikan kepastian kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan.

Karena itu, Eka mengharapkan seluruh peserta memberikan masukan, saran, kritik konstruktif, serta rekomendasi objektif terhadap standar pelayanan yang diselenggarakan Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru.

Menurutnya, keterlibatan berbagai unsur dalam forum akan memperkaya perspektif pemerintah dalam menyusun pelayanan sosial yang lebih baik, inklusif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Mari kita bangun budaya pelayanan yang cepat, tepat, mudah, transparan dan humanis sehingga masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari setiap pelayanan yang diberikan oleh pemerintah,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kotabaru Nurvisa, SH., MA., mengatakan Dinas Sosial merupakan salah satu garda terdepan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada kelompok masyarakat rentan.

“Tugas kami memastikan tidak ada PPKS yang tertinggal, tidak ada penyandang masalah sosial yang tidak terlayani,” tuturnya.

Ia mengakui masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperbaiki dan disempurnakan dalam penyelenggaraan pelayanan sosial. Karena itu, masukan dan rekomendasi dari peserta FKP menjadi bagian penting dalam evaluasi sekaligus penyempurnaan pelayanan Dinas Sosial.

Nurvisa berharap forum tersebut dapat menghasilkan standar pelayanan yang semakin mudah, cepat, transparan, akuntabel, responsif, dan humanis.

Forum konsultasi publik tersebut juga bertujuan menggali masukan konkret mengenai standar pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, merumuskan standar yang tidak hanya memenuhi ketentuan regulasi tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan sosial, serta memperkuat koordinasi antara masyarakat, lembaga sosial, dan pemerintah.

Melalui forum tersebut, diharapkan tersusun standar pelayanan yang jelas, terukur, dan mencerminkan kebutuhan masyarakat. Selain itu, forum menjadi ruang untuk membangun kesepakatan dalam penerapan standar pelayanan melalui kolaborasi antarpemangku kepentingan.

Adapun narasumber dalam kegiatan tersebut berasal dari Inspektorat Kotabaru, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kotabaru, dan Dinas Sosial Kotabaru.

Melalui pelaksanaan FKP Standar Pelayanan 2026, Pemkab Kotabaru menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan sosial yang semakin berkualitas, transparan, akuntabel, responsif, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

(Adv/Eca)