Perubahan APBD 2026 Disepakati, DPRD Kotabaru Soroti Infrastruktur hingga Air Bersih

Perubahan APBD 2026 Disepakati pada Rapat ke-4 Tahun Sidang 2026/2027 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (31/8/26). (Foto: Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Masa Persidangan I Rapat ke-4 Tahun Sidang 2026/2027 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (31/8/2026).

Rapat dihadiri 24 dari 35 anggota DPRD Kotabaru. Jumlah tersebut dinyatakan memenuhi ketentuan tata tertib sehingga rapat dapat dibuka dan berlangsung secara terbuka untuk umum.

Agenda utama rapat yakni penyampaian laporan akhir DPRD atas proses pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang sebelumnya telah dibahas bersama pemerintah daerah.

Dalam laporan akhir tersebut, DPRD menyampaikan sejumlah catatan kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Di antaranya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), efisiensi dan efektivitas belanja, kesiapan pelaksanaan belanja modal, serta penguatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.

DPRD juga menyoroti pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) serta meminta peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD.

Selain aspek pengelolaan keuangan, DPRD menekankan agar arah belanja dalam Perubahan APBD 2026 lebih banyak memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Sejumlah sektor yang menjadi perhatian antara lain pelayanan dasar, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, penyediaan air bersih, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pemerataan pembangunan di wilayah pesisir, kepulauan dan pedalaman.

DPRD juga meminta pemerintah daerah memastikan program dan kegiatan yang telah dianggarkan dapat direalisasikan secara optimal. Pemerintah daerah diminta mengantisipasi terjadinya gagal bayar serta menyelesaikan kewajiban pembayaran atas pekerjaan sebelumnya.

Setelah melalui pembahasan di tingkat fraksi, komisi, serta Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), DPRD akhirnya menerima dan menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Kotabaru.

Persetujuan tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2026 serta keputusan bersama DPRD dan Bupati Kotabaru.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan keputusan bersama antara DPRD Kabupaten Kotabaru dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru atas Raperda Perubahan APBD 2026 yang telah disepakati.

Dalam pendapat akhir Bupati Kotabaru yang disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, H. Eka Saprudin, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas pembahasan yang dilakukan secara intensif hingga Raperda dapat disepakati bersama.

Pemerintah daerah berharap Perda yang nantinya ditetapkan dan diundangkan dapat segera ditindaklanjuti melalui petunjuk pelaksanaan sehingga dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Setelah disetujui oleh DPRD Kabupaten Kotabaru, selanjutnya Raperda ini dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru,” demikian disampaikan dalam pendapat akhir Bupati.

Pemkab Kotabaru juga berharap pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat menjadi instrumen dalam mewujudkan visi dan misi daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.

Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para asisten dan staf ahli Bupati, kepala SKPD dan kepala bagian di lingkungan Pemkab Kotabaru, unsur TNI/Polri, Kementerian Agama, serta insan pers.

(Adv/Eca)