Bupati Andi Rudi Latif Sampaikan RPAPBD 2026, Fokus pada Keberlanjutan Pembangunan Tanah Bumbu

Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Eryanto Rais, menyerahkan Rancangan Perubahan APBD (RPAPBD) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Senin (31/8/2026). (Foto: Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, TANAH BUMBU – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mulai memasuki tahapan pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RPAPBD) Tahun Anggaran 2026 bersama DPRD.

Rancangan tersebut disampaikan Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Eryanto Rais, dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Senin (31/8/2026).

Penyampaian RPAPBD menjadi bagian penting dalam proses penyesuaian kebijakan dan program pembangunan daerah pada tahun anggaran berjalan.

Pemerintah daerah berharap pembahasannya dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Dalam rapat tersebut, Bupati Andi Rudi Latif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan, unsur pimpinan, serta seluruh fraksi DPRD Tanah Bumbu atas terselenggaranya rapat paripurna.

Menurutnya, pembahasan perubahan APBD membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD agar arah kebijakan pembangunan tetap berjalan secara berkelanjutan.

“Semoga semangat sinergi eksekutif dan legislatif ini terus terjaga untuk kemaslahatan masyarakat luas serta mewujudkan Tanah Bumbu yang Maju, Makmur, dan Beradab,” ujarnya.

Bupati juga berharap seluruh tahapan pembahasan RPAPBD 2026 dapat berlangsung secara baik dan konstruktif. Kerja sama antara eksekutif dan legislatif dinilai penting untuk memastikan kebijakan anggaran yang ditetapkan benar-benar tepat sasaran.

Dengan demikian, perubahan APBD tidak hanya menjadi penyesuaian terhadap struktur anggaran, tetapi juga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat serta mendukung keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Selanjutnya, RPAPBD Tahun Anggaran 2026 akan melalui tahapan pembahasan bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Adv/Mc Tanbu)