JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan tidak ada lagi penundaan atau relaksasi kewajiban sertifikasi halal yang berlaku mulai Oktober 2026. Pemerintah siap menindak tegas pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan.
BPJPH menyebut masa transisi selama dua tahun sejak 2024 sudah cukup bagi pelaku usaha untuk mengurus sertifikasi halal. Karena itu, tidak ada alasan lagi untuk menunda kewajiban tersebut.
“Kami sudah memberikan waktu dua tahun. Setelah Oktober, pelaku usaha yang belum bersertifikat halal akan diawasi secara bertahap,” ujar Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S. Burhanudin, dikutip dari laman resmi MUI, kemarin.
Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan bertahap melalui teguran tertulis pertama hingga ketiga. Jika tetap tidak dipatuhi, BPJPH dapat menarik produk dari peredaran hingga menutup usaha.
“Label seperti itu bukan jaminan halal. Satu-satunya jaminan sah adalah sertifikat halal resmi,” jelas Mamat.
BPJPH menegaskan sikapnya sejalan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menolak penundaan kewajiban sertifikasi halal. Pemerintah akan mengawal penerapan aturan tersebut tanpa pengecualian.
“Sikap kami sama dengan MUI. Ini perintah undang-undang. Kalau ditunda lagi, undang-undangnya jadi mandul,” tutupnya. (Viz)













