Batola Siapkan Payung Hukum Perizinan untuk Dorong Pertumbuhan Usaha

Suasana rapat kerja Komisi II DPRD Batola bersama Tim Raperda Pemerintah Daerah, Senin (12/10/26). (Foto: Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala (Batola) bersama pemerintah daerah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, untuk memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan perizinan bagi pelaku usaha.

Pembahasan lanjutan raperda inisiatif DPRD tersebut dilakukan melalui rapat kerja Komisi II DPRD Batola bersama Tim Raperda Pemerintah Daerah, Senin (12/10/2026).

Sekretaris Komisi II DPRD Batola, Basrin mengatakan, pembahasan raperda telah mencapai kesepakatan untuk dilanjutkan ke tahap konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Konsultasi tersebut bertujuan menyempurnakan materi rancangan regulasi sebelum diproses ke tahap selanjutnya.

“Setelah rapat ini, kita akan berkonsultasi dengan pemerintah provinsi untuk menyempurnakan raperda kita,” ujarnya.

Basrin menjelaskan, setelah memperoleh rekomendasi dari pemerintah provinsi, raperda tersebut akan dibawa ke rapat paripurna untuk melanjutkan proses pembentukan peraturan daerah (perda).

“Alhamdulillah, hari ini kita sudah sepakat. Setelah mendapat rekomendasi dari provinsi, selanjutnya kita paripurnakan agar menjadi perda,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Batola, Eko Purnama Sakti, mengapresiasi dukungan DPRD dalam penyusunan regulasi tersebut.

Menurut Eko, penyusunan raperda mengacu pada perkembangan regulasi pemerintah pusat, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.

Regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, mulai dari persyaratan dasar hingga perizinan yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha.

Eko menilai, raperda ini penting karena Batola belum memiliki perda yang secara khusus mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha.

“Ini perda pertama kita. Sebelumnya, belum ada perda yang secara khusus mengatur perizinan berusaha,” ungkapnya.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berharap proses pelayanan perizinan menjadi lebih jelas dan terukur. Pengaturan itu mencakup tahapan pengajuan berkas, pemeriksaan kelengkapan persyaratan, hingga penerbitan izin.

Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Service Level Agreement (SLA) atau standar waktu pelayanan juga menjadi bagian penting untuk memberikan kepastian layanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Dengan berlanjutnya pembahasan ke tahap konsultasi provinsi, DPRD dan pemerintah daerah berharap raperda tersebut dapat segera diproses ke tahapan berikutnya hingga ditetapkan menjadi perda sesuai mekanisme yang berlaku.

(Adv/Alibana)