JURNALKALIMANTAN.COM,BARITO KUALA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala (Batola), mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Infrastruktur Pasif Telekomunikasi dengan menampung masukan organisasi perangkat daerah (OPD), terutama terkait kepastian hukum dan batas kewenangan pemerintah.
Pembahasan lanjutan raperda inisiatif DPRD tersebut digelar di Ruang Rapat Komisi DPRD Batola, Senin (12/10/2026). Rapat ini menjadi forum bagi perangkat daerah untuk menyampaikan pandangan dan saran sebelum rancangan regulasi dikonsultasikan ke tingkat provinsi.
Ketua Komisi III DPRD Batola, Saleh mengatakan, masukan dari perangkat daerah diperlukan untuk menyempurnakan substansi raperda agar sesuai dengan kebutuhan daerah dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia berharap, regulasi tersebut nantinya menjadi pedoman dalam penataan infrastruktur pasif telekomunikasi sekaligus mendukung pembangunan di Kabupaten Barito Kuala.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batola, Erfan Rachmadi menyatakan, dukungannya terhadap penyusunan raperda tersebut. Namun, ia mengingatkan agar setiap ketentuan yang dirumuskan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Menurut Erfan, pengaturan bidang telekomunikasi berkaitan dengan kewenangan pemerintah pusat dan daerah. Karena itu, pembagian kewenangan harus diperjelas agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penerapannya.
“Jangan sampai materi Raperda justru bertentangan dengan aturan yang telah berlaku atau mengatur hal-hal di luar kewenangan pemerintah kabupaten,” tegasnya.
Selain aspek regulasi, Erfan menyoroti penataan infrastruktur telekomunikasi di sepanjang ruas jalan. Menurutnya, pengaturan harus mempertimbangkan status jalan dan instansi yang berwenang mengelolanya.
Ia mencontohkan Jalan Handil Bakti yang penataannya berkaitan dengan kewenangan balai yang menangani jalan nasional. Karena itu, koordinasi dengan instansi terkait diperlukan agar pelaksanaannya sesuai ketentuan.
Sementara itu, penataan infrastruktur pada jalan kabupaten dan jalan lingkungan dapat dilakukan pemerintah daerah sepanjang sesuai dengan kewenangannya.
Erfan berharap, pembahasan bersama DPRD dan perangkat daerah menghasilkan rumusan yang jelas dan terukur serta tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan saat diterapkan.
Melalui penyempurnaan materi dan koordinasi antarinstansi, Raperda Infrastruktur Pasif Telekomunikasi diharapkan menjadi landasan penataan infrastruktur yang sesuai aturan dan mendukung kebutuhan pembangunan di Kabupaten Barito Kuala.
(Adv/Alibana)













