Akademisi Minta Meta Transparan soal Dugaan Pembatasan Konten Karhutla

Petugas Manggala Agni Kemenhut tengah melakukan pemadalam karhutla. (foto: Humas Kemenhut)

JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Akademisi Universitas Padjadjaran, Kunto Adi Wibowo, meminta Meta menjelaskan dugaan pembatasan konten kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di media sosial serta bertanggung jawab atas informasi yang dihasilkan kecerdasan artifisial (AI) miliknya.

Pernyataan ini menyusul beredarnya tangkapan layar percakapan Meta AI yang menyebut Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta pembatasan konten karhutla. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, sebelumnya membantah adanya permintaan pemerintah untuk menghapus atau membatasi informasi tersebut.

Ketua Program Studi Doktor Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran itu menegaskan, jawaban AI bukan pernyataan resmi perusahaan maupun bukti adanya permintaan pemerintah.

“Teknologi AI generatif masih memiliki keterbatasan dan sangat mungkin menghasilkan informasi yang keliru. Kalau sebuah mesin menyebut ada permintaan pembatasan konten dari pemerintah, pertanyaannya sederhana, apa buktinya?” ujar Kunto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Dikutip dari infopublik, Ia menjelaskan, fenomena AI hallucination memungkinkan sistem menghasilkan jawaban yang terdengar meyakinkan, tetapi tidak didukung fakta. Karena itu, masyarakat perlu memeriksa informasi melalui sumber yang dapat diverifikasi.

Kunto juga menyinggung kasus penangguhan akun Instagram No Kings Coalition di Amerika Serikat. Bloomberg Technoz pada 21 Oktober 2026 melaporkan Meta mengakui kesalahan penangguhan akun kelompok yang berkaitan dengan demonstrasi menentang pemerintahan Presiden Donald Trump, lalu memulihkan aksesnya.

Menurut Kunto, kasus tersebut menunjukkan keputusan moderasi Meta dapat keliru. Ia mempertanyakan kemungkinan sistem otomatis salah mengklasifikasikan dokumentasi karhutla sebagai konten kekerasan atau kerusuhan, meski dugaan itu masih perlu dibuktikan.

Dokumentasi karhutla memiliki kepentingan publik karena membantu masyarakat mengetahui lokasi kebakaran, penyebaran asap, dan dampaknya. Oleh sebab itu, Kunto meminta Meta menjelaskan dasar pembatasan konten, termasuk apakah tindakan dilakukan sistem otomatis, peninjauan manusia, pelanggaran pedoman komunitas, atau permintaan hukum.

“Kalau memang ada permintaan pemerintah, Meta harus bisa menunjukkan dasar hukumnya. Kalau penghapusan terjadi karena kesalahan algoritma, akui dan perbaiki,” katanya. (YUN/Viz)