Barang Bukti Sabu Seberat 2.550 Gram, Dimusnahkan Petugas Kepolisian Kabupaten Banjar

Pemusnahan Sabu Polres Banjar

JURNALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Tersangka SAC (40) hanya bisa tertunduk dan pasrah melihat puluhan barang haram narkotika jenis sabu yang dimusnahkan oleh petugas.

Pemusnahan barang bukti sabu seberat 2,5 kg hasil penangkapan akhir maret lalu, dilakukan di halaman Mapolres Banjar yang dipimpin langsung Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo, disaksikan Wakil Bupati Banjar Said Idrus, perwakilan Kejari Banjar, Pengadilan Negeri Martapura, Kodim 1006 Martapura rabu (21/04/2021).

[feed_them_social cpt_id=59908]

Puluhan paket sabu itu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam blender yang sudah diberi air dan deterjen, setelah di blender, lalu dibuang kedalam toilet agar tidak bisa diambil lagi.

“ Pemusnahan barang bukti sabu ini setelah cukup syarat untuk dilakukan sidang, berkas dan tersangka dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Jadi proses tinggal ke persidangan, ” ucapnya

Pemusnahan ini, Lanjut Kapolres dibenarkan oleh hukum untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan, semisal ada penyimpangan seperti disalah gunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab.

Baca Juga : Polsek Astambul, Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu Seberat 2,5 Kilogram, Pelaku Tercancam Hukuman Mati

“Ada lima nama yang sudah dikantongi oleh petugas dan saat ini masih dalam proses pencarian dan berharap Sat Narkoba Polres Banjar bisa segera mengungkap jaringan tersebut. Secepatnya akan kita ringkus kelima tersangka itu,” tegasnya.

Pemusnahan barang bukti kali ini merupakan lanjutan dari penangkapan pelaku yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu di sebuah SPBU di Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Sabtu (27/3/2021) lalu.

Reporter : Wahyu
Editor     : Rian

[feed_them_social cpt_id=57496]