JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan bersama Direktorat Jenderal HAM, menggelar rapat koordinasi dan konsultasi atas dugaan pelanggaran HAM yang diterima melalui Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas), berlangsung di Balai Pertemuan Garuda Gedung Kanwil, di Banjarmasin, Kamis (11/5/23).
Kegiatan ini dibuka Kakanwil Faisol Ali, dan jalannya rapat dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ngatirah, yang juga dihadiri langsung perwakilan dari Ditjen HAM yakni Analis Hukum Madya Sukowijono, Analis Pengaduan Masyarakat Riefky Bagas Prastowo dan Ramli Khamdani.
Adapun dugaan pelanggaran HAM yang dibahas adalah laporan terkait lahan transmigrasi warga yang diduga terkena jalur angkutan PT Sebuku Sejakah Coal.
Kasus dugaan pelanggaran HAM yang kedua adalah terkait permohonan perlindungan hukum atas sengketa tanah di Jalan Jeruk Ujung Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Banjarbaru Utara.
Rapat ini turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalsel Alen Saputra, Kepala Kantor BPN Kotabaru Jani Levinus Loupatty, jajaran BPN Banjarbaru, Kepolisian Resor Kotabaru, dan perwakilan PT Sebuku Sejakah Coal.
“Rapat ini menjadi wadah koordinasi, klarifikasi, dan mediasi atas dudukan perkara, sehingga para pihak yang terlapor dan terkait kita ajak duduk bersama untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM yang terindikasi pada kasus ini,” ucap Faisol Ali dalam sambutannya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dan diskusi serta penyampaian klarifikasi, yang nantinya menjadi salah satu bahan pertimbangan atas permasalahan yang disampaikan melalui Kanal Yankomas Kemenkumham.
Pelayanan Komunikasi Masyarakat merupakan pemberian layanan terhadap masyarakat tentang adanya permasalahan hak asasi manusia yang dikomunikasikan maupun yang tidak/belum dikomunikasikan, sebagai wujud perlindungan bagi masyarakat.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Kalsel Rosita Amperawati, Kepala Subbidang Pemajuan HAM M. Yazid, dan staf pelaksana Subbid Pemajuan HAM.
(Ih/Achmad MT)