JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Guna memastikan penyelenggaraan kearsipan di lingkungan pencipta arsip berjalan dengan baik, tim Arsip Nasional Indonesia (ANRI) melakukan pengawasan pengelolaan kearsipan, pada lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel).
Ketua Tim Pengawasan Kearsipan Daerah ANRI mengatakan, terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian pihaknya, diantaranya aspek kebijakan, pembinaan, pengelolaan arsip in-aktif dengan retensi minimal 10 tahun, pengelolaan arsip statis, dan sumber daya kearsipan, pendanaan, pengorganisasian, dan sarana prasarana.
“Verifikasi ini kita lakukan pada Dispersip Kalsel dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Nilai OPD sangat membantu meningkatkan nilai pengelolaan kearsipan Pemprov Kalsel sebanyak 40 persen, dan 60 persennya nilai dari Dispersip Kalsel,” ungkap Hastuti, disela kegiatan, Kamis (6/7/2023).
Dari hasil verifikasi yang dilakukan, secara keseluruhan terjadi peningkatan meskipun ada beberapa hal yang masih perlu diperhatikan.
“Alhamdulillah ada peningkatan, namun ada instrumen baru dari Kemen PAN-RB yang harus ditindak lanjuti, diantaranya harus mendaftarkan arsip yang memiliki memori politik bangsa ke ANRI yang nantinya bisa menjadi kolektif memori bangsa, kemudian harus ada wawancara lisan kepada tokoh atau sejarawan tertentu yang memiliki keterkaitan dengan kearsipan,” tutur Hastuti.
Dia pun berharap pengelolaan kearsipan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kedepannya lebih meningkat, mengingat saat ini tuntutan tentang penyelenggaraan kearsipan juga lebih banyak.
“Berdasarkan Peraturan ANRI, ada dua hal yang perlu diperhatikan yakni tentang administrasi dan pidana, untuk saat ini kita masih konsen di administrasi, jadi harus lengkap penyelenggaraan kearsipannya,” jelasnya.
Lebih jauh dia menilai, Pemprov Kalsel saat ini sudah melaksanakan dengan baik apa yang diamanahkan dalam penyelenggaraan kearsipan yang baik.
“Ada beberapa hal lagi yang harus diperhatikan seperti indeks digitalisasi arsip yang berkaitan dengan implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI). Kita harapkan semuanya menggunakan aplikasi SRIKANDI dalam penyelenggaraan kearsipannya,” jelas Hastuti.
Sementara itu, Kepala Dispersip Kalsel, Nurliani Dardie diwakili Kepala Bidang Pengelolaan Arsip, Depo Arsip Dispersip Kalsel, Riza Fahlevi mengatakan, kondisi kearsipan di Depo Arsip Kalsel sudah cukup baik.
“Sarana prasarana sudah kita lengkapi, kita juga sudah membangun gedung baru sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh ANRI. Selain itu kita juga mendapatkan tambahan SDM pejabat fungsional Arsiparis sebanyak 7 orang pada tahun lalu,” ujar Riza.
Dia pun berharap, hasil dari verifikasi pengawasan oleh ANRI ini dapat meningkatkan peringkat pengelolaan kearsipan di Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan.
“Untuk saat ini kita berada di peringkat 10 dari seluruh provinsi di Indonesia. Kita juga sudah menyiapkan semua bahan yang menjadi indikator verifikasi ini. Melalui verifikasi ini, pengelolaan kearsipan Provinsi Kalsel kita targetkan bisa naik ke peringkat 7,” pungkasnya.
(Ihsan)