Athaillah Hasbi Gencarkan Sosialisasi Perda 11/2018

Anggota DPRD Kalsel Athailah hasbi saat sosialisasi peraturan daerah tentang pemberdayaan perempuan dan anak di hulu sungai tengah

JURNALKALIMANTAN.COM, HULU SUNGAI TENGAH – Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Athaillah Hasbi atau akrab dengan sapaan Bang Atak terus menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) provinsi setempat nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Kita perlu menggencarkan sosialisasi Perda 11/2018, selain merupakan kewajiban bagi setiap anggota DPRD Kalsel, juga agar masyarakat luas mengetahuinya,” ujar Bang Atak, kemarin.

Sosialisasi Perda 11/2018 tersebut dalam rangkaian sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Peraturan Perundang-undangan dan Perda atau Sosper  yang kali ini bertempat di Desa Kambat Utara Kecamatan Pendawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Dirinya menginginkan agar tidak ada lagi kekerasan terhadap perempuan dan anak atau kasusnya seminimal mungkin.

“Kegiatan sosialisasi perda tersebut diharapkan agar masyarakat banyak lebih mengetahui bahwa pemerintah dan negara akan melindungi dan mendampingi terutama perempuan dan anak sebagai kaum yang rentan mendapatkan kekerasan di masyarakat,”tutur anggota komisi IV DPRD Kalsel tersebut.

Selain itu, agar masyarakat tahu bahwa ada lembaga atau perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam penanganan kasus kekerasan baik perempuan maupun anak, sehingga tahu kemana melapor atau mengadukan masalahnya apabila ada kejadian  di sekitar lingkungan mereka.

“Bukan cuma sekedar terhindar dari kekerasan, tapi kita juga menginginkan pemberdayaan perempuan bisa lebih maksimal lagi sehingga dapat membantu perekonomian keluarga/rumah tangga,” Pungkas politisi partai Golkar Kalsel itu.

(YUNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *