JURNALKALIMANTAN.COM, HULU SUNGAI TENGAH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) propinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) , Athaillah Hasbi melaksanakan sosialisasi peraturan Daerah (Sosper) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kemarin.
Adapun Sosper kali ini mensosialisasikan Perda Nomor 10 tahun 2019 tentang Kepemudaan.
” Pemuda mempunyai potensi dan peran strategis sehingga perlu dikembangkan dan perannya itu melalui penyadaran dan pemberdayaan pengembangan secara terencana ,terarah terpadu dan berkelanjutan,” ujar wakil rakyat Fraksi Partai Golkar Kalsel ini.
Menurutnya pemuda wajib mengetahui peraturan daerah agar memiliki kontribusi dalam terhadap jalannya pemerintahan.
“Pemuda harus bersinergi dan berkontribusi dalam pembangunan di Hulu Sungai Tengah (HST) dan ikut berperan mendukung kebijakan program Pemerintah Kab. HST,” tegas wakil rakyat ini.
Adapun nara sumber yang dihadirkan pada acara sosper ini adalah Ketua KNPI HST 2005-2009, yang juga pernah menjadi anggota DPRD HST periode 2009-2014, H. Subhan Saputera.
Materi pokok dari perda kepemudaan ini adalah untuk memfasilitiasi kegiatan-kegiatan kepemudaan. Seperti kepemimpinan dan kepeloporan, bahkan kegiatan kewirausahaan.
” Dengan kehadiran Perda ini membuat anak-anak muda semakin punya peluang untuk maju, dan berkembang di masa depan ,” ujarnya.
Nara Sumber M. Fansyuri, pegiat LSM/Ormas, yang juga pernah menjabat anggota DPRD HST 2009-2014, mengatakan gagasan pemuda sangat dibutuhkan dalam membangun bangsa maupun daerah.
“Pemuda punya kekuatan besar untuk meng “guide” dan mengelola kepentingan publik. Dan Pemerintah baik eksekutif maupun legislatif yang membutuhkan ide-ide dari pemuda,” katanya.
Kegiatan sosper ini dilaksanakan di Hulu Sungai Tengah di Kelurahan Barabai Timur dan dihadiri Perwakilan Pemuda yang tergabung dalam kelompok masyarakat seperti karang taruna, kelompok Habsy di desa maupun di kelurahan.
Athaillah Hasbi SOSPER Kepemudaan di Kabupaten HST














